Sebagai perwujudan dari cerminan dari kehidupan bermasyarakat yang majemuk, telah diatur dalam UUD 1945 pasal 30 tentang Kewajiban Bela Negara baik secara individu / perorangan maupun bersama sama untuk turut serta berperan aktif memelihara, melaksanakan dan mempertahankan tatanan kemasyarkatan, kebahagiaan dan kenegaraan dengan segala tekad dan kemampuan menuju terwujudnya penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan.
Sebagai bangsa yang besar dengan secara sadar, memiliki rasa tanggung jawab penuh dan turut ikut serta wajib membela dan menegakkan Persatuan dan Kesatuan serta Keutuhan bangsa dan Negara INDONESIA, merupakan bagian dari iman yang dapat diaktualisasikan dalam setiap peran kehidupan bermasyarakat dimanapun kita berada serta merupakan refleksi dari Undang Undang No. 20 Tahun 1982 pasal 2.
Terdorong oleh keinginan luhur untuk membentuk watak Putra Putri Bangsa, senantiasa tanggap dan peduli terhadap Persatuan dan Kesatuan serta Keutuhan Bangsa dan Negara, dengan penuh keikhlasan serta didasari rasa tanggung jawab sebagai warga Negara dan dalam rangka meningkatkan peran sertanya dalam membangun yang berkelanjutan
0 comments:
Post a Comment