Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Tuesday 6 March 2018

Ancaman Hukuman Fredrich Yunadi Potensi Bertambah Karena 'Attitude'nya

KPK tetapkan Bupati Kebumen tersangka.


Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi mengancam tak akan hadir di persidangan setelah majelis hakim menolak empat permintaannya. Usai hakim memutuskan menolak eksepsinya, Fredrich mengajukan permintaan pada sidang Senin (5/3) kemarin.

Menanggapi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar mantan kuasa hukum Setya Novanto itu kooperatif dan tetap menghadiri persidangan. Sebab jika tidak, ancaman hukuman bisa ditambah. Fredrich disangkakan dengan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan keputusan dituntut maksimal atau tidak belum jadi putusan karena proses persidangan masih berjalan. Pekan depan masih ada persidangan berikutnya dan masuk pada pokok perkara.

"Jadi kita sebenarnya masih punya waktu untuk membuktikan dan mempertimbangkan tuntutan tapi kan kalau tidak kooperatif, berkelahi kemudian berbelit-belit dan melakukan upaya-upaya lain maka tidak tertutup kemungkinan ancaman seberat-beratnya akan diajukan, ditentukan. Tapi sekali lagi sidang masih tetap berjalan. Baiknya semua pihak menghormati," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/3) malam.

Alasan majelis hakim menolak eksepsi Fredrich menurut Febri sangat jelas. Karena semua keberatan yang disampaikan sudah tidak relevan secara hukum.

"Apalagi kalau kemudian itu masih dipersoalkan lebih lanjut. Saya kira lebih baik terdakwa kooperatif dengan proses hukum. Hadiri proses persidangan karena itu kan kewajiban dari proses hukum yang berlaku. Kita harus hormati instiusi peradilan ini," imbaunya.

Ia menyarankan kepada Fredrich jika memiliki bukti yang lain agar diajukan dan akan diuji pada proses persidangan. "Kalau mau membantah KPK, bantah lah dengan bukti," ucapnya.

Terkait ancaman Fredrich untuk tak hadir di persidangan atau tak mau bicara di depan sidang, Febri mengatakan bicara bebas atau tidak sama sekali menjadi hak terdakwa. Ia menegaskan KPK tak akan terpengaruh dan sidang pekan depan akan tetap masuk ke agenda pembuktian.

"Karena hakim pun secara tegas mengatakan demikian. Eksepsi sudah ditolak dan tahap berikutnya tentu proses pembuktian seperti pemeriksaan saksi-saksi. Jangan sampai proses persidangan ini kemudian akan diulur-ulur atau waktu yang dibutuhkan cukup lama karena prinsip dari perisidangan itu seharusnya cepat dan sederhana," paparnya.

Berat atau ringannya hukuman yang akan diterima Fredrich nantinya menjadi kewenangan hakim. Sedangkan domain KPK adalah menetapkan ringan atau beratnya tuntutan yang akan diajukan.

"Pasal 21 ini kan maksimal 12 tahun. KPK tentu akan menghitung faktor-faktor yang meringankan atau memberatkan. Kalau tidak ada sikap kooperatif dengan proses hukum, tidak tertutup kemungkinan tuntutan seberat-beratnya akan diajukan di proses persidangan," terangnya.

"Tetapi sekali lagi tentu saja, penuntut tetap akan mempertimbangkan apa alasan meringankan, apa alasan memberatkan," lanjutnya.

Tak hanya kepada Fredrich, KPK juga mengingatkan semua terdakwa kasus korupsi agar kooperatif. "Kami ingatkan kembali kepada terdakwa, seluruh terdakwa sebenaranya, dalam proses hukum agar kooperatif dengan proses peradilan ini. Soal terbukti atau tidak itu nanti akan kita uji di proses persidangan dan hakim akan menilai bukti-bukti yang diajukan KPK atau pun pihak terdakwa. Jadi kalau keberatan silakan ajukan bukti tandingan," tutupnya.


Sumber: merdeka.com

0 comments:

Post a Comment