Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Tuesday 13 March 2018

Menkominfo Tegaskan Lagi Tidak Ada Data NIK Dan KK Yang Bocor


Pemerintah mewajibkan seluruh pelanggan telekomunikasi untuk melakukan registrasi kartu prabayar. Registrasi tersebut mengharuskan pengguna layanan seluler meregistrasikan kartu prabayarnya dengan KK dan NIK.

Aturan itu dimulai pada 31 Oktober 2017 sampai dengan akhir Februari 2018. Jika tidak melakukan registrasi, masyarakat terancam tak bisa menggunakan layanan telekomunikasi. Seiring berjalannya proses registrasi, berhembus kabar tak sedap jika data-data yang telah didaftarkan pemerintah bocor.

Kekhawatiran atas hal itu pun semakin menjadi-jadi. Bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dituding lalai dalam menjalankan tugas. Akhirnya, Menkominfo Rudiantara kembali menegaskan bahwa tidak ada data bocor yang telah diregistrasikan oleh masyarakat.

"Kemkominfo gak punya data apapun. Jadi apa yang bocor? Datanya itu ada di Dukcapil. Itu kan gak beda dengan pendaftaran BPJS. Itu kan datanya dari dukcapil. Tidak ada data yang bocor," ungkapnya saat diskusi Perlindungan Data Pribadi di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa (13/3).

Sebelumnya, Kemkominfo mendapatkan laporan tentang penyalahgunaan NIK untuk melakukan registrasi prabayar. Informasi itu, pertama kali didapati dari warganet. Usut punya usut, NIK itu ternyata telah didaftarkan lebih dari 50 nomor. Kemkominfo pun segera bertindak dan mencari akar permasalahan kasus ini.

Menurut Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Kemkominfo, terjadinya kasus itu bukanlah suatu kebocoran data. Namun, adanya penyalahgunaan NIK dan no KK.

"Yang terjadi saat ini yang menjadi berita adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data," kata Ramli dalam keterangan persnya, Selasa (6/3).

Ia pun mengingatkan bahwa terdapat pelanggaran hukum bila ada oknum yang melakukan seperti itu. Selain itu, Ramli meminta operator secara tegas dan cepat meng-unreg nomor-nomor yang dilaporkan atau yang diregistrasikan secara tidak wajar.

"Kementerian Kominfo meminta operator untuk mengawasi peredaran dan distribusi kartu selulernya dan menjamin gerai-gerai yang berada di bawah tanggung jawabnya untuk melakukan registrasi dan aktivasi kartu prabayarnya secara benar, dengan hak sesuai perundang-undangan," jelasnya.


Sumber: merdeka.com

0 comments:

Post a Comment