Wiranto
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto menganggap pentingnya penyelesaian revisi Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme).
Apalagi, pasca insiden kerusuhan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Di mana akibat kerusuhan tersebut menyebabkan lima anggota Polri meninggal dunia.
"Oleh karena itu, kami sekarang sedang mencoba untuk merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme itu yang belum selesai," kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/5).
Menurut Wiranto, revisi UU Terorisme ini untuk menjadi acuan kepada aparat penegak hukum melakukan upaya penanggulangan terhadap aksi terorisme yang terjadi di kemudian hari.
"Justru kita mengharapkan segera selesai agar kita punya acuan hukum yang jelas khusus untuk ancaman terorisme kita sudah punya acuan ancaman hukum seperti ini," ujarnya.
Selain itu, Wiranto menganggap, insiden kerusuhan di Rutan Mako Brimob ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum untuk membenahi aturan-aturan tentang penanggulangan teror. Termasuk perlakuan bagi narapidana terorisme.
"Bahwa perlu adanya suatu perbaikan-perbaikan administrasi dan aturan-aturan, maupun hal-hal yang menyangkut menahan atau rutan bagi terorisme. Apakah adanya fasilitas yang perlu disempurnakan apakah overload yang perlu dibagi, apakah perlakuan-perlakuan yang khusus pada para terorisme," tandas Wiranto.
Sumber: merdeka.com
0 comments:
Post a Comment