Viostin DS dan Enzyplex.
Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) meminta produsen suplemen makanan Viostin DS dan Enzyplex tak lagi memproduksi dan menarik produk tersebut dari pasaran. Permintaan penarikan dan penghentikan produksi setelah ditemukan DNA babi dalam produk tersebut.
Dugaan mengandung DNA babi dalam dua suplemen itu setelah surat dari Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya tentang Hasil Pengujian Sampel Uji Rujuk Suplemen Makanan Viostin DS dan Enzyplex tablet viral di media sosial. Temuan Balai POM Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya itu kemudian selidiki BPOM pusat.
"Sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101," jelas BPOM dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Kamis (1/2).
BPOM menyatakan kedua suplemen itu positif mengandung DNA babi berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance). Setelah itu diambil contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, itu.
BPOM kemudian meminta PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories menghentikan produksi dan atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut. BPOM juga menyatakan pihak produsen telah menarik seluruh dua produk tersebut.
"Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM RI menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif (+) mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan 'MENGANDUNG BABI'."
Sumber: merdeka.com
0 comments:
Post a Comment