Tersangka AH saat akan diboyong ke Lapas Labuhan Ruku oleh Kejari Asahan
Setelah melalui proses panjang, akhirnya Ka Kwarcab Pramuka Asahan AH ditahan Kejaksaan Negeri Asahan, Senin petang (19/2) sekitar pukul 18.20 WIB.
Hal itu diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan H Robert Hutagalung saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Boby Hariyanto Halomoan Sirait, “pihaknya telah menahan tersangka AH terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Rp.1,4 Milyar yang digelontorkan Pemkab Batubara,”jelas Boby Hariyanto.
Tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan dana hibah dari P APBD Pemkab Batubara TA.2015 Rp.1 Milyar dan Rp.400 juta dari APBD TA.2016 dari Pemkab Asahan.
Tersangka ditahan setelah datang memenuhi panggilan Kejari Asahan, “sebelumnya sempat mangkir, namun hari ini setelah datang memenuhi panggilan dan dilakukan pemeriksaan maka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Labuhan Ruku,”jelasnya.
Sebelumnya, salah orang mantan andalan (istilah di Pramuka,red) di Kwarcab Pramuka Asahan, Senin (12/2) ketika mengomentari penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Asahan sejak tanggal 5 Februari lalu “Dikemanakan, dan tidak mungkin dana sebesar itu dikelola sendiri oleh Kak Amir Hakim yang dikenal sangat loyal dengan atasannya itu,”ujarnya.
Sebagai mantan pengurus di Kwarcab Pramuka Asahan, saya berharap Kak Amir Hakim mau membeberkan dengan gamblang kepada penyidik Kejaksaan terkait dana hibah Pemkab Batubara yang digelontorkan untuk mengganti rugi lahan eks Lemcadika Pramuka Asahan di desa Durian yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Asahan sebelum pemekaran.
“Jangan kotori Gerakan Pramuka dengan tingkah laku yang tidak sesuai dengan Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka, jangan hanya gagah dengan seragam itu jika hatinya bermental korupsi,”tegasnya dengan nada kesal.
Lebih lanjut, mantan andalan itu mengatakan, “melihat kronologis kejadiannya, bukan tidak mungkin kasus ini juga melibatakan pejabat-pejabat penting di dua Kabupaten Asahan dan Batubara, tinggal menunggu keberanian penyidik untuk menyeret oknum-oknum itu hingga ke persidangan,”pungkasnya.
Sumber: AsahanSatu.com
0 comments:
Post a Comment