Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Sunday, 4 February 2018

Guru Achmad Budi Cahyanto yang Dianiaya Murid akan Diangkat PNS, Calon Anaknya Diberi Beasiswa

Mendiang Achmad Budi Cahyanto.

Kisah Guru Seni Rupa SMA 1 Torjun (SMATor), Achmad Budi Cahyanto sebelumnya ditulis Ahmad Budi Cahyono (26) yang tewas usai dipukul muridnya sendiri membuat sedih dunia pendidikan.

Berbagai ucapan dukacita terus mengalir sampai sekarang. Mulai dari pejabat, rekan sesama profesi termasuk netizen.

Tidak hanya ucapan duka, dukungan untuk keluarga Achmad Budi Cahyanto juga terus mengalir hingga kini.

Seperti dukungan dari Hamid Muhammad, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen).

Hamid Muhammad mendatangi rumah duka pada Sabtu (3/2/2018).

Kehadirannya tersebut untuk memberikan dukungan moral terhadap keluarga korban penganiayaan seorang guru yang dilakukan oleh muridnya.

"Bapak Kemendikbud sebenarnya sudah berencana hadir, tapi tidak jadi karena harus menghadiri Rakernas PGRI di Batam," kata Hamid pada sesi sambutan setelah melaksanakan doa bersama.
Hamid Muhammad

Kepada SURYA.co.id, dia menyesalkan kejadian yang menimpa almarhum Budi, Guru Honorer seni rupa SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang.

Tambahlagi, kejadian ini terjadi di Madura yang dikenal memiliki filosofi mendasar tentang guru.

"Madura memiliki filosofi Bapak Bebu Guru Ratoh, dimana menempatkan guru pada penghormatan tinggi, namun kini sudah berubah karena pergeseran nilai," ungkap Hamid kepada SURYA.co.id

Dia menambahkan pemerintah akan memberikan beasiswa khusus bagi Istri juga calon anak Budi.

"Rencananya kami akan melakukan pengangkatan PNS istimewa, namun setelah dikaji dan diskusi dengan semua pihak tidak memungkinkan, paling mungkin adalah memberikan beasiswa bagi calon anak Pak Budi," kata Hamid kepada SURYA.co.id

Hamid berharap, kejadian yang menimpa Budi, Guru Honorer seni rupa SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang tersebut menjadi yang terakhir.

Kronologi peristiwa

Sekadar diketahui, Achmad Budi Cahyanto yang merupukan alumnus Universitas Negeri Malang itu dianiaya muridnya sendiri.

Seperti ini kronologi peristiwa tersebut menurut Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman.
  1. Pada Kamis (1/2/2018) sekitar pukul 13.00, korban mengajar pelajaran seni melukis di halaman depan kelas XII. Ketika itu semua siswa diberi tugas melukis.
  2. Pelaku tidak menghiraukan apa yang ditugaskan korban. Korban kemudian menegur pelaku agar mengerjakan tugas seperti temannya yang lain.
  3. Setelah ditegur, korban kemudian menggoreskan cat ke pipi pelaku.
  4. Pelaku tidak terima dan mengeluarkan kalimat tidak sopan.
  5. Karena tidak sopan, korban memukul pelaku dengan kertas absen.
  6. Pukulan itu ditangkis pelaku dan langsung menghujamkan pukulan ke pelipis sebelah kanan korban. Akibatnya, korban tersungkur.
  7. Murid yang lain melerai pelaku dan korban.
  8. Korban bangun setelah terjatuh. Lengan kiri korban lecet karena menahan tubuhnya saat terjatuh.
  9. Seusai kejadian tersebut, seluruh siswa masuk kelas. Di dalam kelas, pelaku sempat meminta maaf kepada korban disaksikan murid-murid yang lain.
  10. Setelah pelajaran usai, korban dan pelaku pulang ke rumahnya masing-masing. Korban masih sempat bercerita kepada kepala sekolah tentang kejadian pemukulan yang dilakukan muridnya.
  11. Setiba di rumah, korban langsung istirahat karena mengeluh pusing dan sakit kepala. Sekitar pukul 15.00, korban dibawa ke Puskesmas Jrengik, Kabupaten Sampang. Karena pihak Puskesmas tidak mampu menangani, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit daerah Kabupaten Sampang. Korban kembali dirujuk ke rumah sakit DR Soetomo, Surabaya.
  12. Pihak rumah sakit kemudian menangani korban dan korban dinyatakan mengalami mati batang otak (MBO), yang menyebabkan seluruh organ tubuhnya tidak berfungsi. Dokter memprediksi, korban tidak akan hidup lama.
  13. Sekitar pukul 21.40, korban dinyatakan meninggal dunia. Korban kemudian langsung dibawa pulang ke rumahnya di Sampang.
"Saya luruskan, tidak ada penghadangan korban oleh pelaku setelah jam pulang sekolah. Kejadian penganiayaan yang sebenarnya di depan halaman kelas," kata Budi seperti dilansir dari Kompas.com.

Ia berharap, tidak ada lagi informasi simpang siur mengenai peristiwa ini.

"Polres Sampang terus mendalami kasus ini dan pelaku sudah ditahan. (Jumat) malam ini (pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com

Meski termasuk kategori di bawah umur, HI tetap dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga : Muka Dicoret Karena Tidur Saat Belajar, Siswa SMA Di Sampang Aniaya Guru Hingga Tewas

Kisah Miris Dunia Pendidikan, Anak Didik Pukuli Guru Hingga Tewas

Kisah Guru Yang Sangat Dihormati Di Barak Kopassus.


Sumber: tribunnews.com

0 comments:

Post a Comment