Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Friday 2 February 2018

Tebak Asal-Asalan Nomor PIN ATM, Pencuri Gasak Belasan Juta Milik Korban

Ilustrasi

Polisi meringkus pelaku penguras uang di dalam ATM dengan cara menebak nomor Personal Identification Number (PIN), Helmy. Yang mana pelaku mencoba mengombinasikan tanggal, bulan dan tahun kelahiran korban.

"Tersangka ini sudah dua kali melakukan pencurian di Hotel Ibis Harmoni. Dia mengambil tas milik korbannya saat ada acara di dalam Ballroom. Korban lengah dan tasnya pun hilang," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (2/2).

Roma mengatakan, pencurian pertama dilakukan pada tanggal 19 Desember 2017. Korban berinisial MDE, saat itu ia kehilangan tas miliknya saat sedang sibuk di dalam Ballroom.

"Di dalam tas MDE, ada kartu identitas pribadinya. Lalu pelaku tebak-tebak buah manggis. Ia mencoba memasukkan PIN dengan kombinasi tanggal bulan dan tahun. Tiga ATM milik korban dibobol. Total kerugian Rp 17.700.000," ujarnya.

Lanjutnya, korban kedua yang berprofesi sebagai jurnalis berinisial GGQ kehilangan tas di tempat yang sama pada tanggal 24 Januari 2018. Saat itu ia sedang menghadiri sebuah acara konferensi pers.

"Pelaku memang balik lagi ke lokasi yang sama dan kembali melakukan pencurian. Di dalam dompet ada uang tunai Rp 300 ribu dan ATM. Namun tak ada kartu identitas korban di dalam tas itu," ujar Roma.

Meski begitu, di dalam tas terdapat secarik kertas bukti pembayaran yang mencantumkan nomor identitas korban berupa tanggal kelahiran. Kertas itu memandu pelaku untuk membobol ATM milik korban.

"Pertama pelaku memasukkan kombinasi secara berurutan menggunakan nomor tanggal, bulan dan tahun, tetapi gagal. Kedua, nomornya di balik, tetapi gagal lagi. Terakhir dia hanya menggunakan 3 nomor tanggalnya saja. Kemudian ternyata berhasil. Dari ATM itu ia berhasil menggasak uang sebesar Rp 7 juta sehingga total kerugian sebesar Rp 7.300.000," beber Roma.

Sementara itu pelaku bernama lengkap Chaery Monny Helmy (37) mengaku kalau dirinya hanya bermodalkan tebak-tebakan tanggal lahir korbannya. Pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar utang-utangnya.

"Saya tebak-tebak saja. Kebetulan ada di data dirinya. Uangnya saya gunakan untuk pribadi," kata Chaery.

Atas kejadian ini, Roma mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan tanggal lahir sebagai kode PIN ATM agar kejadian serupa tak terulang kembali.

"Jangan pakai tanggal lahir sebagai PIN seperti tanggal lahir, tanggal pernikahan. Upayakan agar tak menyimpan data diri di dalam tas karena sangat riskan kalau atau dompetnya hilang," tutur Roma.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.


Sumber: merdeka.com

0 comments:

Post a Comment