Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Monday, 20 November 2017

Kementerian PANRB Luncurkan Aplikasi SiGadis

Launching Aplikasi SiGadis. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan dalam pengawasan dan penegakan kedisiplinan. Inovasi itu berupa aplikasi bernama SiGadis (Sistem Aplikasi Penegakan Disiplin) ASN.

Dalam acara itu, secara simbolis, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji juga memberikan akun serta password kepada beberapa perwakilan Pemerintah Provinsi untuk mengakses aplikasi SiGadis.

Lebih lanjut Dwi Wahyu Atmaji mengatakan peningkatan kedisiplinan bagi para abdi negara sangat penting. Menurutnya, pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan dengan baik jika pegawai ASN disiplin.

"Pelayanan tidak dapat berjalan degan baik kalau tidak didasarkan pada disiplin dan integritas," ujarnya pada acara launching SiGadis, di Jakarta, Senin (20/11).

Dengan adanya SiGadis, lanjutnya, laporan mengenai evaluasi dan penegakan disiplin tidak perlu lagi melalui surat menyurat. Dengan adanya aplikasi ini, Kementerian PANRB bisa mendapatkan data dengan cepat.

Dijelaskan, Kementerian PANRB sangat membutuhkan data untuk membuat suatu kebijakan, salah satunya informasi termasuk dalam bidang penegakan disiplin. "Data bukan segala-galanya, tetapi jika tidak punya data, anda bukan apa-apa. Tanpa data, kita tidak bisa merumuskan kebijakan yang tepat," tegasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan aplikasi ini memfasilitasi pelaporan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Launching aplikasi SiGadis
 
"Aplikasi SiGadis merupakan aplikasi yang dapat diakses oleh seluruh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi pelaporan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara," jelasnya.

Peluncuran aplikasi ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan UU No. 5 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya terobosan ini, pemerintah dapat menjaga serta meningkatkan kualitas ASN di seluruh Indonesia. Peningkatan kualitas para ASN ini juga akan berpengaruh pada pelayanan terhadap masyarakat.

Setiawan menjelaskan ada beberapa tantangan eksternal yang akan dihadapi ASN, yakni globalisasi, persaingan antar ASN, dan tuntutan publik. "Bukan hanya dari dalam negeri, tapi juga persaingan dengan luar negeri." imbuhnya.

Adanya aplikasi pengawasan ini, jelas Setiawan, adalah untuk mewujudkan Smart ASN pada 2024 mendatang. Di masa depan, ASN harus memiliki integritas tinggi, disiplin, hospitality, networking, entrepreneurship, dan harus bisa bekerja berbasis teknologi informasi (TI) dan bahasa asing, khususnya Bahasa Inggris.

"Lagi-lagi, ini kaitannya dengan integritas. Bukan hanya untuk Kementerian PANRB, bukan untuk BKN dan BKD, tapi untuk kita semua yang ingin meningkatkan kualitas ASN," tegasnya.

Peluncuran dan sosialisasi SiGadis ini diikuti oleh pejabat pemerintah daerah yang membidangi disiplin ASN. Hadir dalam acara tersebut antara lain Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah M Shadiq Pasadigoe, Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Bambang Dayanto Sumarsono.
 
Sumber: merdeka.com

0 comments:

Post a Comment