Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Tuesday, 23 January 2018

Ancam Sebar Video Porno, Modus Sopir Truk Setubuhi Berkali-Kali Pacar

Ilustrasi

Seorang sopir truk, FS (20) pelaku penyebar konten porno hubungan intimnya dengan sang kekasih hanya bisa tertunduk, saat digelandang ke Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (23/1).

Tak hanya menyebar konten porno, FS juga mengancam sang mantan kekasih, untuk menyetubuhinya berkali-kali.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widianto menjelaskan, pelaku dijerat pasal berlapis sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1 UU No.13 tahun 2016 dan atau Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 333 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 Tahun.

"Dia terbukti melakukan penyebaran konten asusila melalui media sosial instagram, memerkosa, dan menyekap korbannya," ucap Fadli, Selasa (23/1), di Mapolres Tangsel.

Lebih jauh, Fadli menerangkan, pelaku dan korban yang sebelumnya adalah pasangan pacaran itu, melakukan hubungan badan layaknya suami istri pada November 2017. Dan di luar sepengetahuan korban, pelaku pada saat melakukan persetubuhan melakukan perekaman dengan video.

"Berawal pada bulan November 2017 korban dengan pelaku telah berteman dekat kemudian pelaku dengan korban melakukan hubungan selayaknya suami istri di sebuah kamar kostel di Ciputat, Tangerang Selatan," bilangnya.

Selang beberapa lama kemudian, pelaku mengajak kembali korban berhubungan intim, namun ditolak korban.

Dari penolakan itu, pelaku kemudian, mengancam korban akan menyebarkan video hubungan intim mereka. Hingga akhirnya korban mau bersetubuh dengan pelaku.

"Ancaman ini tak hanya sekali dilakukan pelaku, di awal Januari 2018, korban kembali diminta pelaku melakukan persetubuhan. Apabila korban tidak mau bersetubuh dengan korban maka Pelaku kembali mengancam akan menyebarkan video porno antara korban dengan pelaku hingga akhirnya korban mau bersetubuh dengan pelaku," ucap dia.

Di hadapan Polisi, pelaku mengaku rindu dengan mantan kekasihnya itu, dia sengaja memaksa mengancam korban bersetubuh untuk memenuhi napsu bejatnya.

Dari tangan pelaku Polisi mengamankan, HP pelaku, rekaman pada HP pelaku, HP milik korban yang dirusak pelaku agar tak bisa dihubungi saat disekap, Jaket Training merk Adidas milik korban yang dipakai untuk alat ikat, rekaman CCTV pada pintu masuk Guest House, motor milik pelaku dan sprei pada kasur di kamar Guest House.


Sumber: merdeka.com

0 comments:

Post a Comment