Fredrich Yunadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait pemeriksaan Reza Pahlevi yang merupakan ajudan Setya Novanto sebagai perwakilan di gedung KPK, Jakarta , Senin (15/1).
"Besok Reza Pahlevi, ajudan Setya Novanto, direncanakan diperiksa. Surat sudah disampaikan ke Kapolri sampai Kadivpropam," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (14/1).
Reza akan diperiksa sebagai untuk tersangka advokat Fredrik Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
"Dukungan terhadap perkuat ini dibutuhkan karena Reza adalah anggota Polri dan keterangannya diperlukan penyidik dalam kasus ini," kata Febri.
Selain memeriksa Reza, KPK akan memanggil politisi Partai Golkar Aziz Samuel karena ikut serta dalam penyidikan tindak pidana merintangi penyidikan atas tersangka Setya Novanto.
"Direncanakan ada penjadwalan ulang juga terhadap Aziz Samuel pada Senin. Pada jadwal sebelumnya, dia tidak bisa datang karena umroh," ungkap Febri.
Untuk diketahui, Reza juga telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan tren sejak 8 Desember 2017 untuk penyidikan kasus tersebut.
Reza juga dikenal ikut dalam mobil saat kejadian kecelakaan lalu lintas yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017.
Fredrich dan Bimanesh Perkiraan bekerja sama untuk memasukannya ke depan dengan data medis yang dibutuhkan untuk diperiksa dan diperiksa oleh penyidik KPK.
Selamat mencoba KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Bimanesh terlebih dahulu sejak Jumat (12/1) malam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sementara Fredrich sudah sejak Sabtu (13/1) siang di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan tergantung Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yang dimaksud dengan halangan, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 600 juta.
Sumber: merdeka.com
0 comments:
Post a Comment