Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Tuesday, 23 January 2018

Paksa dan Rekam Temannya Bersetubuh, Firman Ditangkap Polisi

Ilustrasi

Polisi menangkap Firman Saputra (20) di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Dia memaksa teman wanitanya, AS (21), melakukan hubungan badan sambil mengancam akan menyebarkan video mereka.

"Pelaku mengajak korban bersetubuh dengan mengancan akan menyebarkan video porno antara korban dengan pelaku," kata Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto dalam keterangannya, Selasa (23/1/2018).

Firman memulai niat jahatnya sejak November 2017. Saat itu korban dan pelaku melakukan hubungan badan di sebuah hotel di Jalan Jelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku membuat rekaman video saat mereka melakukan persetubuhan.

Pada awal Januari lalu, pelaku kembali mengajak korban melakukan hubungan badan dengan ancaman yang sama. Karena takut, korban pun terpaksa menuruti kemauan pelaku. Pelaku bahkan sempat mengunggah video yang dia rekam di akun Instagram miliknya.

Pelaku lalu berjanji akan memberikan memori yang berisi video mereka pada Sabtu (20/1) lalu. Namun, saat didatangi korban, pelaku lagi-lagi memaksa korban berhubungan badan.

"Sesampainya di TKP, pelaku menyewa kamar. Kemudian di dalam kamar pelaku membuka baju korban. Setelah baju korban dibuka, pelaku mengikat tangan korban dengan jaket milik korban dengan posisi tangan di belakang," ungkap Fadli.

Fadli menyebut saat itu pelaku sempat dua kali menyetubuhi korban. Setelah itu, pelaku tertidur dan dimanfaatkan korban untuk minta tolong kepada temannya.

"Setelah melakukan persetubuhan yang terakhir, pelaku tertidur dan kemudian korban memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memakai handphone pelaku dan berkomunikasi kepada temannya bahwa korban berada di hotel," imbuhnya.

Pelaku akhirnya ditangkap tak lama setelah kejadian. Polisi juga menyita barang bukti berupa handphone yang digunakan pelaku untuk membuat rekaman. Dia dijerat pasal berlapis tentang penyebaran konten porno dan pemaksaan melakukan hubungan badan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Sumber: news.detik.com

0 comments:

Post a Comment