Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Monday 29 January 2018

Gamawan Fauzi Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Terima Duit Korupsi e-KTP

Gamawan Fauzi diperiksa KPK.

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi membantah turut serta menikmati hasil korupsi dari proyek e-KTP melalui Paulus Tanos Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra; peserta konsorsium PNRI. Guna meyakinkan majelis hakim, Gamawan rela dihukum mati jika terbukti menerima hasil korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

"Itu kan dugaan-dugaan saja, saya siap, hukum mati saya, itu dugaan saja, saya dicurigai, silakan kalau ada foto tersebut," ujar Gamawan, Senin (29/1).

Gamawan menuding, kabar kedekatannya dengan Paulus Tanos sebagai wadah menikmati proyek senilai Rp 5,9 triliun itu berasal dari Muhammad Nazarudin, terpidana kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dengan menggebu-gebu, dia bahkan menyebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sebagai fitnah besar.

"Itu fitnah besar dari Nazaruddin. Saya 1 sen pun tidak pernah, silakan buktikan kalau ada 1 sen (yang diterima Gamawan)," ujarnya.

Nama Gamawan dalam pusaran kasus korupsi e-KTP tidak kali ini saja. Melalui adiknya; Azmin Aulia, Gamawan dianggap turut menikmati hasil korupsi e-KTP dengan cara jual beli sebuah ruko dan tanah antara Paulus Tannos dengan Azmin Aulia bersama Jhonny G Plate, Sekjen Partai NasDem saat ini.

Paulus kerap kali disebut sebagai orang dekat Gamawan, salah satunya dari kesaksian Direktur PT Java Trade, Johannes Richard Tanjaya. Dia merasa aneh lantaran Paulus Tanos bukanlah orang IT tetapi bisa masuk untuk proyek e-KTP. Menurut dia, Paulus Tanos membawa bendera terkait listrik.

Johannes juga mengatakan Paulus Tanos punya peran kuat dalam tim Fatmawati. Menurut orang dekat Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Hendara menceritakan siapa yang ikut Paulus akan jadi pemenang.

"Hendra siapa yang ikut rambut putih jadi pemenang. Nah saya jadi done," kata Johannes.


Sumber: merdeka.com

0 comments:

Post a Comment