Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Friday 17 November 2017

Belajar Via Internet, 2 Warga Sumsel Rakit Senapan Serbu Rp 1 juta

Warga Sumsel produksi senapan serbu.

Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menangkap dua pembuat senjata api rakitan. Tak tanggung-tanggung, pelaku memproduksi senjata laras panjang serbu jenis AKA 101 kaliber 5.56 mm.

Kedua pelaku adalah Zulkifli (44), warga Desa Seratus Lapan, Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin, dan Sario (53) yang tinggal di Desa Tarjah Indah 5, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Dari tangan tersangka Zulkifli, polisi menyita barang bukti berupa senjata laras panjang, empat butir amunisi senapan serbu (SS I), 10 butir amunisi senjata FN, sebutir amunisi v2, dua butir amunisi revolver, mesin gerinda, mesin bor, tang, alat kikir, palu dan gulungan kabel. Sedangkan dari tangan tersangka Sario disita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Tersangka Zulkifli mengatakan, pembuatan senjata serbu itu terinspirasi dari pistol mainan anaknya. Bermodal besi tua dan kunci baut roda, dia mencoba merakit belajar dari internet dengan modal Rp 1 juta.

"Tadinya lihat pistol mainan anak saya, saya rakit besi di bengkel, dilas, dan jadilah Laras panjang," ungkap Zulkifli di Mapolda Sumsel, Kamis (16/11).

Untuk memproduksi satu senjata, tersangka menghabiskan waktu selama dua bulan. Selama tiga bulan terakhir paling tidak sudah beberapa unit senjata yang dibuatnya dan dijual ke pemesan yang diketahui untuk berbuat kejahatan.

"Saya jual Rp 25 juta, setahu saya orang itu (pembeli) baru ditangkap polisi karena merampok pakai senjata yang saya buat," ujarnya.

Wadireskrimum AKBP Azis Andriansyah mengatakan, penangkapan dua tersangka merupakan hasil Operasi Sapu Jagat bulan ini dari laporan masyarakat adanya industri rumahan senjata api.

"Tersangka menjual senjata buatannya dari mulut ke mulutnya, karenanya sulit terlacak. Untuk pembelinya rata-rata untuk pelaku kejahatan, terbukti satu pembeli ditangkap beberapa waktu lalu," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (I) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan kurungan penjara sepuluh tahun.

"Kita masih kembangkan pemasok amunisi dan para pembeli senjata ini. Untuk penindakan terus dilakukan, terutama home industrinya," pungkasnya.

Sumber: merdeka.com

0 comments:

Post a Comment