Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Saturday 18 November 2017

Pengacara Setnov Sindir Mahfud MD: Beliau Kan Bukan Ahli Pidana

Fredrich Yunadi di kediaman setya novanto. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menanggapi niat kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang ingin melaporkan KPK ke pengadilan HAM Internasional. Mahfud menilai hal itu mengada-ada lantaran pengadilan HAM Internasional hanya mengurus masalah pelanggaran HAM berat seperti genosida.

"Fredrich akan malaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional? Hahaha, Jangan-jangan Fredrich tak tahu bahwa pengadilan HAM internasional tersebut hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan. Genosida dan kejahatan kemanusiaan itu punya arti stipulatif, Bung. Tak bisa disuruh ngurusi Setvov," cuit Mahfud dalam akun twitter pribadinya, Sabtu (18/11) pagi.

Fredrich membalas pernyataan ini. Menurut dia, malah pakar hukum tata negara itu yang tidak paham hukum. Pernyataannya, menurut Fredrich tidak sesuai kapasitas.

"Itu menurut beliau kan, beliau kan bukan ahli pidana, kan beda sama saya," ujar Fredrich di RSCM Kencana, Jakarta, Sabtu (18/11).

Meski begitu, Fredrich belum memastikan apakah dia benar-benar akan mengadukan KPK ke pengadilan HAM Internasional. "Itu lihat nanti saya kan punya sifat kerja kalau sudah jadi nanti saya ceritakan. Kayak SPDP, surat perintah penangkapan baru saya cerita, kalau menang gitu, saya cerita," jelas dia.

Sebelumnya, pengacara tersangka e-KTP itu menuding KPK telah melakukan pelanggaran HAM lantaran memutuskan menahan kliennya yang tengah terbaring di rumah sakit pascakecelakaan tunggal pada Kamis (16/11). Sebab itu ia berencana menuntut KPK ke pengadilan HAM.
 
Sumber: merdeka.com

0 comments:

Post a Comment