Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Tuesday, 28 November 2017

Membidik Pajak Fredrich


Nama Fredrich Yunadi begitu dikenal publik sejak menjadi pengacara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Dia kerap tampil di media massa membela kliennya yang tersangkut kasus korupsi e-KTP.

Pernyataannya cukup menggelitik. Terlebih saat Setnov mengalami kecelakaan. Dia menyebut kondisi Setnov luka parah hingga benjol sebesar bakpao. Kejadian kecelakaan itu juga disamakan dengan peristiwa yang menewaskan Putri Diana. 

Kini, pria berkumis itu jadi sorotan. Pengakuannya memiliki gaya hidup mewah jadi perbincangan. Fredrich senang belanja barang-barang bermerek dengan harga fantastis. 

Sekali pergi ke luar negeri dia minimal mempersiapkan dana Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar. Tas Hermes Rp 1 miliar juga dimilikinya. Penuturan ini disampaikannya 
saat wawancara di YouTube Channel bersama Najwa Shihab.

Pengakuan ini rupanya membuat Direktorat Jenderal Pajak bergerak. "Iya secara umum kita sampaikan informasi yang muncul di masyarakat, tentu akan ditindaklanjuti," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, di kantornya, Senin (27/11).

Meski begitu, Hestu enggan membeberkan tindak lanjut apa yang bakal dilakukan terhadap Fredrich. Menurutnya, hal itu demi menjaga privasi wajib pajak.

"Tindak lanjutnya seperti apa itu yang tadi saya katakan kita menjaga privasi wajib pajak kita, menjaga pasal 34. Kita tidak akan sampaikan kepada publik," tuturnya.

Petugas pajak pun telah mendatangi Fredrich untuk mencocokkan antara pengakuan-pengakuannya itu dengan data SPT. Namun kedatangan petugas ini bukan dalam rangka penelusuran.

"Bukan penelusuran, dia mengaku sendiri kok. Ngapain ditelusuri, self assessment," kata Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi usai berbicara di Seminar Nasional Sinergi Tiga Pilar antara Direktorat Jenderal Pajak, Konsultan Pajak dan Akademi di Universitas Brawijaya Malang, Selasa (28/11).

Tetapi hasil dari kunjungan itu tidak bisa sembarangan dipublikasikan. Ken pun menolak saat ditanyakan rencana tindak lanjut pasca-kunjungan petugasnya tersebut.

"Itu kewenangan kita. Kita tidak bisa menyampaikan pajak kamu sekian, pajak kamu sekian. Dia men-declare sendiri, mengaku sendiri. Kalau dia belanjanya begini. Ya kita cocokin penghasilannya. Masukin SPT nggak? Selesai sudah," jelasnya.

Menurutnya, langkah itu dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku. "Kalau menelusuri saya ngeker-ngeker dulu, ndak lah. Dia sudah ngomong sendiri," kata Ken.

"Sudah kita lakukan sesuai dengan SOP. Nggak perlu dipanggil, didatangin saja. Quesioner sudah selesai. Sudah, enggak kesuen (tidak lama-lama)" tandasnya.

Sumber: merdeka.com

0 comments:

Post a Comment