Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Thursday, 30 November 2017

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Suap RAPBD Jambi

Gedung KPP

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jambi. Penggeledahan tersebut untuk mengusut kasus Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tim penyidik KPK memulai penyidikan sekitar pukul 13.30 WIB sampai saat ini masih melakukan penggeledahan. "Lokasi tersebut yaitu Kantor PUPR Propinsi Jambi, Rumah Erwan Jl. Cemara, Rumah Arfan Jl. Kukuh," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, kamis (30/11).

Tetapi Febri belum mau menginformasikan lebih lanjut barang apa saja yang disita oleh KPK. Namun kata Febri, tim penyidik KPK sudah menemukan dokumen terkait pembahasan anggaran tersebut.

"Bukti yang disita akan diinformasikan lebih lanjut. Sejauh ini sejumlah dokumen telah ditemukan," tambah Febri.

Febri juga menjelaskan barang bukti uang sebesar Rp 3 miliar yang ditemukan dalam dua koper saat OTT diduga sebelumnya sempat dibawa pergi ke rumah kerabat Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi Arfan. Kemudian setelah datang penyidik ke kediaman Arfan uang tersebut diantar kembali.

"KPK sudah menemukan dugaan ARN memberikan sejumlah uang terkait pengesahan APBD 2018 tersebut," tambah Febri.

Diketahui sebelumnya, KPK telah mengamankan Rp 4,7 miliar atas tindak pidana suap yang diduga melibatkan anggota DPRD Jambi, Supriono. Diduga uang 'ketok palu' terhadap pembahasan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018, mencapai Rp 6 miliar.

Akibat perbuatannya Supriyono sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, selaku pemberi suap, Erwan, Arfan, dan Saifudin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sumber: merdeka.com

0 comments:

Post a Comment