Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Monday, 13 November 2017

Saat izin Jokowi jadi 'BENTENG PERTAHANAN' Setya Novanto tak hadiri panggilan KPK

Setnov di Peresmian Pembangunan Gedung Panca Bakti.

Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/11) kemarin. Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP itu harusnya diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus proyek e-KTP.

Setnov mengirimkan surat ke KPK atas ketidakhadirannya. Dalam surat itu, Setnov beralasan tidak hadir karena belum ada izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS. Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kemarin.

Tercatat, Setya Novanto sudah mangkir 3 kali dari panggilan KPK sebagai saksi Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), yaitu pada Senin, 30 Oktober 2017 lantaran menghadiri HUT Partai Golkar. Kemudian pada Senin, 6 November 2017, dengan alasan pihak Presiden Jokowi belum memberikan izin kepada KPK untuk memeriksanya, dan Senin (13/11) kemarin dengan alasan yang sama, belum ada izin dari Presiden Jokowi.

Setnov sendiri membantah mangkir dari panggilan KPK, kemarin. Mantan Bendahara Umum Partai Golkar ini berdalih sedang melakukan tugas negara dan partai dengan mengunjungi konstituennya di daerah pemilihan NTT.

"Ya saya sekarang menyelesaikan tugas-tugas kenegaraan dan tugas-tugas partai. Saya sambil mempelajari masalah-masalah yang diberikan kepada saya, yang tentu di luar dugaan saya dengan putusan praperadilan (KPK) masih melakukan upaya-upaya yang tentu saya tetap menghormati proses hukum dan nanti kita lihat perkembangan perkembangan berikut," ujarnya di Kupang.

Bersama sejumlah petinggi Golkar lain, Setnov kemarin melakukan kunjungan ke Panti Asuhan Sonaf Manekan Lasiana Kota Kupang dan menghadiri panen raya padi di Desa Noelbaki Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Usai menghadiri panen raya padi, Setya Novanto langsung bertolak ke Jakarta melalui Bandara El Tari Kupang.

Sehari sebelumnya, Minggu (12/11), kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi menyarankan kliennya itu tidak perlu memenuhi panggilan KPK. Frederich bersikukuh pemanggilan Setnov oleh KPK harus mendapat persetujuan dan izin dari Presiden Jokowi.

"Kami memberikan saran tidak perlu hadir karena tidak punya kewenangan KPK untuk memanggil," ujar Frederich di kantor DPP Golkar.

Frederich merujuk Undang-undang Dasar 1945 Pasal 20 a Ayat 3 mengenai hak imunitas terhadap anggota DPR. Dari pasal tersebut, dia menjelaskan tidak ada alasan KPK memanggil Setnov sementara yang bersangkutan tengah menjalani tugas sebagai legislatif.

Dia juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-undang MD3 Pasal 245 Ayat 1 dan 225 Ayat 1 sampai 5, yang mengatur tentang izin pemeriksaan terhadap anggota dewan.

Enggan disebut tidak taat hukum, Frederich justru menuding KPK telah melakukan perbuatan melawan konstitusi jika tetap memaksa melakukan pemanggilan terhadap Setnov.

"Kalau sekarang kami mendapatkan SPDP dan lain sebagainya itu jelas suatu pelecehan terhadap hukum," katanya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pun angkat bicara atas mangkirnya Setya Novanto, Senin kemarin. Dia menegaskan KPK tidak harus meminta izin Presiden Jokowi untuk memeriksa Setya Novanto.

"Tidak sama sekali kok, tidak harus izin baca saja aturannya kan itu juga sudah ada putusan MK tidak mewajibkan adanya izin dari Presiden," kata Laode M Syarif di Gedung KPK, kemarin.

Diketahui peraturan tersebut berlandaskan pada Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 atas uji materi Pasal 224 Ayat 5 dan Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, tidak membatalkan Pasal 245 Ayat 3 Poin c. Dengan demikian, pemeriksaan anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme, tidak memerlukan izin dari Presiden.

Laode juga mengatakan alasan Setnov mengada-ngada. Menurut dia, Setnov pernah hadir di KPK tanpa alasan tersebut. Diketahui Setnov pernah hadir sebagai saksi untuk beberapa tersangka kasus proyek e-KTP di KPK tanpa surat izin Presiden Jokowi.

Setnov pernah hadir pada Kamis, 13 Desember 2016 untuk mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto. Pada Selasa, 10 Januari 2017, Setnov dipanggil kembali sebagai saksi Sugiharto. Lalu pada Kamis 6 April 2017, Setnov dipanggil sebagai saksi untuk mantan Dirjen Dukcapil, Irman dan Sugiharto. Kemudian pada Jumat 14 April 2017 diperiksa sebagai saksi, Andi Narogong.

"Iya alasan itu alasan mengada-ngada. Dengar aja dulu, pertama beliau kan pernah hadir beberapa kali dipanggil saat itu beliau hadir tanpa surat izin Presiden kenapa sekarang hadir harus kami mendapat izin dari presiden. Ini suatu mengada-ngada," kata Laode.

Pihaknya akan mempertimbangkan panggil paksa untuk Setnov jika tidak memenuhi panggilan tim penyidik. Hal tersebut terdapat pada Pasal 112 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ayat (1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

Kemudian ayat ke (2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika dia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

"Itu salah satu yang dibolehkan oleh peraturan per UU memanggil secara paksa," kata Laode.

Presiden Jokowi sendiri belum pernah berkomentar soal izin Presiden yang dijadikan argumen Setnov tidak memenuhi panggilan KPK. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla beberapa waktu lalu menegaskan, KPK tidak perlu meminta izin Presiden untuk memeriksa Setnov. Sebab, KPK adalah lembaga independen yang memiliki undang-undang khusus, yakni Undang-undang Tipikor.

"KPK tidak butuh (izin presiden). Kalau polisi memang butuh, KPK tidak karena ada UU sendiri kan tipikor itu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (7/11) lalu.

Saat itu, Wapres JK menyarankan, Setnov sebaiknya memenuhi panggilan KPK jika memang ada pemanggilan.

"Sebelumnya juga Setnov sudah dipanggil, sudah diperiksa kan," katanya.

Juru Bicara Wapres JK, Husain Abdullah meminta Setnov dan kuasa hukumnya tidak menyesatkan publik. Menurutnya, sikap menunggu izin Presiden untuk memenuhi panggilan KPK adalah sikap menyesatkan.

"Pengacara Novanto ini kan cenderung menyesatkan sebenarnya. Membangun opini seolah-olah bahwa untuk memeriksa ketua DPR itu harus izin Presiden," kata Husain di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, kemarin.

Husain menekankan, Wapres JK telah menegaskan bahwa KPK bisa memeriksa Setnov sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP tanpa izin Presiden. Sebab, kasus yang membelit Ketua DPR itu bukan delik umum melainkan delik khusus.

"Pak JK meletakkan sesuatu itu pada koridor yang sebenarnya, supaya jangan menyesatkan. Ini harus publik ketahui bahwa Ketua DPR yang menjadi tersangka kasus pidana khusus itu tak harus izin presiden. Boleh KPK periksa tanpa izin (Presiden)," katanya.
 
Sumber: merdeka.com
 

0 comments:

Post a Comment