Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Tuesday, 21 November 2017

Warga Bulusulur Resah, 9 WN China Dideportasi Suka Mandi Bugil Di Sembarang Tempat

WN China di deportasi.

Kelakuan sembilan warga negara China ini membuat masyarakat Bulusulur, Wonogiri, resah. Selama tinggal dan beraktivitas di kawasan tersebut mereka melakukan kebiasaan aneh yang tak pernah dilakukan warga.

Sembilan WN China itu sering kali tertangkap warga mandi di tempat umum dengan kondisi telanjang. Masyarakat kemudian melaporkan temuan mereka ke TNI dan kepolisian setempat.

"Adat istiadat mereka ini beda, mandi telanjang di sembarang tempat, di tempat umum dan lain-lain. Masyarakat melaporkan ke TNI dan Polri," ujar Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Surakarta, Sigit Wahjuniarto, Selasa (21/11).

Informasi tersebut kemudian ditelusuri. TNI, Polri kemudian menggandeng pihak Imigrasi untuk melakukan operasi gabungan dan menangkap mereka.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tak hanya berkelakuan aneh ternyata 9 WN China itu ketahuan melakukan pelanggaran izin tinggal.

Kantor Imigrasi Kelas 1 Surakarta memutuskan mendeportasi mereka hari ini melalui Bandara Internasional Adi Soemarmo ke Shanghai Cina, via Halim Perdana Kusuma Jakarta.

Berikut nama 9 warga Cina yang dideportasi :
  1. X U Yong Chun. Lahir di Jiangsu 07 Sept 1987, pembuatan paspor: 10 Agustus 2017.
  2. Yang Zhenfang. Lahir di Jiangsun 03 Feb 1968, pembuatan paspor: 20 Maret 2014
  3. Zhai Shuming. Lahir di Jiangsu 18 Januari 1963, pembuatan paspor: 08 Januari 2014
  4. Zhang Yuefeng. Lahir di Jiangsu 06 Agustus 1975
  5. Zhao Yujin. Lahir di Jiangsu 11 Maret 1964, pembuatan visa: 16 Agustus 2017
  6. Liang Zhijun. Lahir di Jiangsu 28 Januari 1969, pembuatan paspor: 03 Desember 2012
  7. T Ding. Lahir di Jiangsu 18 May 1997, pembuatan paspor: 03 Maret 2012
  8. Tian Zhiqiang. Lahir di Jiangsu 24 Februari 1970, pembuatan paspor: 03 Agustus 2017
  9. Yang Jingang. Lahir di Jiangsu 07 Juni 1971, pembuatan paspor: 02 Juni 2017
Sesuai hasil pemeriksaan dari pihak Imigrasi Surakarta, mereka tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah. Kantor Imigrasi Surakarta mulai semalam sudah mencabut izin tinggal 9 imigran tersebut.

"Sore ini langsung kita deportasi dan kita lakukan cegah tangkal (cekal). Cekal enam bulan dan bisa diperpanjang," jelas Sigit.

Sumber: merdeka.com

0 comments:

Post a Comment