Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Tuesday 28 November 2017

Pengelolaan Meterai Tempel dan Peredaran Meterai Tidak Sah

Sosialisasi bersama Dirjen Pajak, PT Pos Indonesia dan Perum Peruri tentang Bea Materai.

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Kewajiban Bea Meterai dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Bea Meterai merupakan pajak yang tidak langsung yang dikenakan atau dipungut secara insidental atas pembuatan dokumen yang termasuk objek Bea Meterai. 

Pelunasan Bea Meterai dilakukan dengan dua cara yaitu pembubuhan Benda Meterai / Meterai Tempel di dokumen dan mekanisme Pelunasan Cara Lain yaitu melalui Mesin Teraan Meterai Digital, Teknologi Percetakan dan Sistem Komputerisasi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai, maka Peran Benda Meterai / Meterai Tempel hanya bisa dua pihak, yaitu: Perum Peruri sebagai pensetak Benda Meterai / Meterai Tempel dan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai pihak yang melakukan pengelolaan dan penjualan Benda Meterai / Meterai Tempel. Sedang pengawasannya dilaksanakan oleh DJP sebagai pemilik Benda Meterai / Meterai Tempel.

"Sehubungan dengan dugaan adanya peredaran Benda Meterai / Meterai Tempel tidak sah, yaitu Benda Meterai / Meterai Tempel yang tidak dapat ditata oleh Perum Peruri maupun Meterai Tempel rekondisi atau bekas pakai, maka untuk peniru atau pemalsu, pengedar, penjual dan pengguna Benda Meterai / Meterai Tempel tidak sah dapat dipidana sesuai dengan ketentuan pasal 257 KUHP juncto Pasal 253 (Pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 1985), "jelas Kepala Biro Komunikasi Peruri Siwi Widjayanti.

Harga jual Benda Meterai / Meterai Tempel ke masyarakat minimal sebesar nominalnya yaitu Rp 3.000, - untuk Kopur 3000 dan Rp 6.000, - untuk Kopur 6000. PT Pos Indonesia (Persero) selaku pihak yang ditunjuk untuk keperluan dan perlengkapan Benda Meterai / Meterai Tempel , tidak pernah menjual Benda Meterai / Meterai Tempel di bawah harga nominal kepada masyarakat. 

"Dengan begitu lipatnya penawaran Benda Meterai / Meterai Tempel dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal maka patut Benda Benda Meterai / Meterai Tempel itu adalah sah atau tidak sah," kata Siwi.

Peruri sebagai Badan Usaha Milik Negara dengan tugas khusus untuk barang benda Meterai / Meterai Tempel seperti yang sudah terspesialisasi di atas, menjamin semua proses produksi. Benda Meterai / Meterai Tempel dikerjakan secara profesional dan sesuai dengan permintaan pesanan. Peruri memiliki sumber daya manusia yang berkompeten di bidangnya untuk menjaga kualitas produk. 

Pengelolaan dan penjualan Benda Meterai / Meterai Tempel yang dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia (Persero) dikerjakan dengan sistem dan prosedur yang ketat dan akurat sangat dibutuhkan oleh penyelenggara oleh oknum internal perusahaan.

DJP bersama dengan Peruri dan PT Pos Indonesia (Persero) terus berupaya untuk meminimalisasi peredaran dan penggunaan Benda Meterai / Meterai Tempel palsu melalui sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat, serta proses penegakan hukum (penegak hukum). 

"Masyarakat diharapkan untuk teliti dalam hal peningkatan barang terlarang Benda Meterai / Meterai Tempel yang Bermasalah atau tidak sah, baik yang ditawarkan melalui sms blast, media online, maupun sarana pemasaran lainnya," katanya. 

DJP menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan, untuk itu bagi masyarakat yang menemukan informasi adanya peredaran meterai palsu agar bisa langsung mengadukan hal tersebut dengan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau kejadian kepada Kantor Polisi terdekat.

Sumber: merdeka.com

0 comments:

Post a Comment