Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Monday 13 November 2017

Fidelis yang Dipenjara Gara-gara Menanam Ganja untuk Sang Istri? Begini Kabarnya Sekarang


Masih ingat sosok Fidelis? Seorang pria yang ditangkap karena cintanya kepada sang istri. Perkara yang menyadung Fidelis ke ranah hukum ini sempat menjadi perdebatan hebat di kalangan masyarakat kita. Banyak petisi yang diedarkan untuk membela Fidelis karena penanaman ganja yang ia lakukan dirasa tidak melanggar hukum.

Di sisi lain, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) menuding ia memproduksi tanaman yang dilarang peredarannya di Indonesia. Alhasil, ia tetap masuk penjara. Setelah kurang lebih 9 bulan, akhirnya kini ia bebas. Bagaimanakah kabarnya sekarang? Simak kisahnya berikut ini.
Selayang Pandang Kisah Fidelis

Fidelis Arie Sudewarto merupakan seorang warga Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Ia berprofesi sebagai PNS di Pemda setempat. Ia tinggal bersama sang istri dan dua anak tercintanya. Ironis, pasangan hidupnya yang bernama Yeni Riawati ini menderita penyakit langka syringomyelia pada tahun 2013.

Fidelis dan Yeni

Sejak saat itu, kondisi Yeni begitu lemah. Ia tidak bisa menggerakkan banyak organ tubuhnya dan hanya bisa berbaring. Fidelis lalu melakukan riset dan berkomunikasi dengan ahli medis dari berbagai negara Eropa dan Amerika. Ia lalu menemukan solusi untuk pengobatan istrinya, minyak dengan esktrak ganja. Alhasil, ia menanam 39 batang pohon ganja di pekarangan depan rumahnya.

Penangkapan Fidelis dan Hakim yang Baik
Pada 19 Februari 2017, ketika ia merasa sedikit lega karena bisa melihat senyum istrinya lagi walau sedikit, BNN melakukan penangkapan atas dirinya. Ia dijerat pasal 116 ayat 1 UU Narkotika yang membuat dirinya harus mendekam di penjara selama minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda dari 1 hingga 10 milyar rupiah.

Berbeda dari kasus narkoba biasanya, hakim yang mengadilinya mendapat apresiasi dari banyak pihak. Dilansir dari kompas.com, ia berani terobos angka pidana minimum untuk kasus ini, sehingga Fidelis hanya dihukum selama 8 bulan penjara dengan denda 1 milyar rupiah.
Fidelis Selama di Bui

Kisah Fidelis dan Yeni sungguh tragis. Jika membaca ulasan tentang mereka kadang kita teringat dengan kisah pilu Romeo dan Juliet. Fidelis harus dihukum tak mau kehilangan sosok yang amat dicintainya. Sesaat setelah Fidelis resmi masuk bui, Yeni pergi ke surga.

Fidelis di Bui

Selama di bui, ia meneruskan tulisannya tentang pengobatan penyakit syringomyelia yang pernah dijadikan nota pembelaan pada sidangnya. Menurut sang kakak, Yohana, tulisan Fidelis selama menjalani hukuman sangat runtut dan rapi sehingga ia memiliki ide untuk membukukannya. Kini tulisan tersebut sudah diproses untuk segera dicetak dan diedarkan secara luas.

Hal Pertama yang Dilakukan Fidelis Setelah Bebas
Hingga akhir hayatnya, Yeni tidak pernah mengetahui bahwa sosok yang memperjuangkan hidupnya itu masuk penjara. Ketika hasil putusan keluar, Fidelis diperbolehkan kembali ke rumah dengan pengawalan ketat. Ia pun memeluk istrinya untuk terakhir kali. Yeni sontak bingung dan hanya bisa bertanya, “Papa kenapa kok nangis?”

Ziarah

Beberapa bulan berlalu setelah kepergian Yeni, Fidelis masih berada di dalam penjara. Sekarang setelah bebas, hal pertama yang ia lakukan adalah ziarah ke makam sang istri. Di situ ia sempat merenung lama karena selama beberapa kali upacara kebaktian atas meninggalnya Yeni tidak ia ikuti. Setelah selesai berdoa ia lalu berkomentar, “nggak papa sekarang kalau kangen ya tinggal ke sini.”

Fidelis pernah berkata ketika putusan hakim keluar, “putusan apapun tidak akan pernah mengembalikan istri saya.” Namun sekarang, tampaknya Fidelis sudah berdamai dengan dirinya sendiri dan mulai menjalani kehidupan barunya. Ia akan lebih fokus memberi perhatian kepada kedua anaknya karena setelah beberapa bulan mereka kehilangan atensi dari orang tuanya. Semoga kisah Fidelis dan bukunya yang sedang diproses bisa menginspirasi kita semua, bahwasanya kekuatan cinta saja tak cukup melawan hukum di negeri ini.

Sumber: boombastis

0 comments:

Post a Comment