Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengungkapkan uang suap yang disiapkan oleh Pemprov Jambi diduga akan dibagi-bagikan kepada seluruh fraksi yang ada di DPRD Jambi.
“Menurut ekspose tadi, semua fraksi dapat. Itu sebabnya tadi kita sementara belum bisa menyebutkan uang tersebut akan diberikan kepada siapa,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan Rabu (29/11/2017).
Lanjut Basariah, pemberian uang suap tersebut bertujuan agar anggota DPRD bersedia menghadiri pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi tahun 2018.
“Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan R-APBD, karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi,” ungkap Basaria.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka, selaku tersangka penerima suap yakni anggota DPRD Jambi, Supriono (SUP) dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan pihak pemberi yakni Plt Sekda Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan dan Asisten Daerah 3 Saifuddin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
Sumber: OtoritasNews
0 comments:
Post a Comment