Brimob jaga rumah Setnov.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dan belasan anggota Brimob menyambangi rumah pribadi Setya Novanto di Jl Wijaya, Jakarta Selatan. Salah satu yang terlihat hadir adalah Ambarita Damanik, penyidik KPK untuk kasus dugaan korupsi e-KTP. Beredar spekulasi bahwa mereka akan melakukan penjemputan paksa pada Ketua DPR itu.
Anggota Brimob tampak berjaga ketat di sekitar pagar rumah Setnov. Namun mereka tak nampak menyandang senapan laras panjang.
Sumber merdeka.com di KPK membenarkan ada upaya penjemputan paksa pada Setnov malam ini.
Setya Novanto diketahui sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sigihardjo, Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus proyek e-KTP.
Yaitu pada Senin, 30 Oktober 2017 lantaran menghadiri HUT Partai Golkar. Kemudian pada Senin, 6 November 2017, Setya Novanto kembali mangkir dan berasalan Presiden belum memberikan izin kepada pihak KPK untuk memeriksanya.
Sebelumnya Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan pihak KPK masih memilih untuk fokus terkait penyidikan e-KTP. Yaitu fokus pada terkait pemanggilan saksi-saksi dan juga pemanggilan tersangka. Namun, kata Febri, pemanggilan paksa untuk Setya Novanto jadi salah satu pilihan.
"Pemanggilan paksa itu salah satu opsi yang disediakan oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Kapan itu diterapkan tentu perlu dipertimbangkan terlebih dahulu. Terkait juga proses penyidikan itu sendiri," tegas Febri.
Anggota Brimob tampak berjaga ketat di sekitar pagar rumah Setnov. Namun mereka tak nampak menyandang senapan laras panjang.
Sumber merdeka.com di KPK membenarkan ada upaya penjemputan paksa pada Setnov malam ini.
Setya Novanto diketahui sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sigihardjo, Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus proyek e-KTP.
Yaitu pada Senin, 30 Oktober 2017 lantaran menghadiri HUT Partai Golkar. Kemudian pada Senin, 6 November 2017, Setya Novanto kembali mangkir dan berasalan Presiden belum memberikan izin kepada pihak KPK untuk memeriksanya.
Sebelumnya Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan pihak KPK masih memilih untuk fokus terkait penyidikan e-KTP. Yaitu fokus pada terkait pemanggilan saksi-saksi dan juga pemanggilan tersangka. Namun, kata Febri, pemanggilan paksa untuk Setya Novanto jadi salah satu pilihan.
"Pemanggilan paksa itu salah satu opsi yang disediakan oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Kapan itu diterapkan tentu perlu dipertimbangkan terlebih dahulu. Terkait juga proses penyidikan itu sendiri," tegas Febri.
Sumber: kompas.com
0 comments:
Post a Comment