KPK dan TNI umumkan tiga tersangka pengadaan heli AW-101.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo bertekad membersihkan korupsi di tubuh TNI. Permainan dalam pengadaan dan pembelian alutsista yang dikenal sebagai 'lahan basah' di masa lampau, kini diobrak-abrik. Satu persatu anggota TNI yang terlibat hukum tanpa ampun.
"Tahun ini TNI sudah bersih bersih terhadap korupsi," kata Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo beberapa waktu lalu.
Jenderal Gatot sadar, tidak bisa korupsi di TNI itu hanya antar TNI, tapi antar TNI dengan sipil. Untuk membekuk komplotan itu, TNI menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Langkah mulai terlihat, jumlah perwira bahkan, jenderal diseret ke jalur hukum.
Pertama ada Brigjen TNI Teddy Hernayadi yang divonis seumur hidup dalam hal korupsi pengadaan alutsista pengeluaran USD 12 juta atau cara Rp 156 Miliar. Hal itu dilakukan Tedy saat masih berpangkat kolonel. Beberapa alutsista yang dikorupsinya diolah adalah pembelian helikopter Apache dan jet tempur F-16.
Lalu ada seorang pejabat Badan Keamanan Laut Indonesia (Bakamla) yang menjadi tersangka korupsi pengadaan alat. Laksamana Pertama TNI BU, yang halnya kini masih berjalan.
Polisi Militer menggeledah rumah jenderal bintang satu ini. Jumlah uang dolar Singapura sebanyak 80 ribu dan USD 50 ribu.
Kini yang masih hangat soal pembelian helikopter AW101. Sudah ditolak sebagai pesawat kepresidenan oleh Jokowi, tapi tiba-tiba datang ke Halim. Aroma dugaan korupsi pun menguat.
Presiden Jokowi perintah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan KPK mengusut tuntas masalah ini. Hasil, ditemukan kerugian sebesar Rp 220 miliar.
Polisi Militer dan KPK bergerak cepat. Dari pihak militer, POM sudah tersetting tiga tersangka. Salah satu perwira tinggi bintang satu dari TNI AU.
"Marsma FA, pejabat pembuat komitmen," kata Jenderal Gatot Nurmantyo di KPK, Jumat (26/5).
Selain Marsma FA, POM juga menentukan Letkol WW sebagai pejabat pemegang kas dan Pelda SS sebagai staf pemegang kas.
"Kejahatan korupsi adalah tindakan melawan hukum dan di TNI korupsi ini sangat merugikan prajurit karena yang menjadi obyek adalah prajurit, dan yang dilakukan adalah penentu kebijakan dan bisa membahayakan operator karena hal ini tidak maksimal dan melkala NKRI," tegas Jenderal Gatot.
Sumber : merdeka.com
0 comments:
Post a Comment