Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

DPD PEKAT INDONESIA BERSATU KABUPATEN ASAHAN

Sebagai bangsa yang besar dengan secara sadar, memiliki rasa tanggung jawab penuh dan turut ikut serta wajib membela dan menegakkan Persatuan dan Kesatuan serta Keutuhan bangsa dan Negara INDONESIA, merupakan bagian dari iman yang dapat diaktualisasikan dalam setiap peran kehidupan bermasyarakat dimanapun kita berada serta merupakan refleksi dari Undang Undang No. 20 Tahun 1982 pasal 2.

MUHAMMAD SYIHABUDDIN

KETUA DPD PEKAT INDONESIA BERSATU KABUPATEN ASAHAN

EFRIANTO RANY

SEKRETARIS DPD PEKAT INDONESIA BERSATU KABUPATEN ASAHAN

DOKUMENTASI

DOKUMENTASI KEGIATAN "DANA DESA UNTUK RAKYAT SEJAGTERA"

AGUS RAMANDA

WAKIL KETUA BIDANG OKK DPD PEKAT INDONESIA BERSATU KABUPATEN ASAHAN

Saturday, 30 September 2017

Lama Tidak Berhubungan Seks ? Berbahaya !!!


Hubungan seks bukan hanya penting untuk menjaga kesehatan hubungan, tetapi juga sebuah cara yang menyenangkan untuk tetap sehat.

Dalam mengarungi bahtera rumah tangga, seks merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga kemesraan dan keintiman antara suami dan istri.

Kehidupan seks yang sehat akan berdampak kepada kebahagiaan kamu bersama pasangan sehingga tidak boleh mengabaikan kehidupan seks.

Menghentikan atau vakum berhubungan seksual bisa mempengaruhi tubuh.

Inilah 7 akibat yang terjadi pada tubuh Anda saat kamu dan pasangan vakum berhenti berhubungan seks yang dikutip Grid.ID dari thehealthawareness.

Sering sakit

Jika kamu tidak melakukan hubungan seks untuk waktu yang lama, sistem kekebalan tubuh kamu menjadi sangat lemah.

Kuman kemudian memiliki pekerjaan yang lebih mudah menyebarkan diri di dalam tubuh kamu.

Kamu pun bisa terkena flu dengan mudah. Hanya dengan melakukan hubungan seksual, kamu dapat membantu menjaga kekebalan tubuhmu.

Tingkat stres meningkat

Hubungan seksual adalah cara terbaik untuk mengurangi tingkat stres.

Hubungan seksual yang teratur mengurangi jumlah hormon stres dan membuat kamu merasa lebih rileks dalam kehidupan sehari-hari.

Tanpa keseimbangan hidup dengan melakukan hubungan seksual dengan pasangan, kamu akan merasa tertekan dan sewaktu-waktu bisa meledak.

Lebih sulit bagi untuk mendapatkan lagi rangsangan

Sulit dipercaya, tapi benar:
Jika kamu tidak secara teratur melakukan hubungan seksual, titik sensual tubuh menjadi tidak sensitif lagi dan tidak mudah terangsang lagi.

Pria bisa mengalami masalah ereksi dan bisa lebih sulit bagi wanita untuk mengalami orgasme.

Jadi, kamu harus tetap menjaga api hubungan seksual dengan pasanganmu.

Mimpimu berubah

Beberapa orang tiba-tiba menyadari bahwa mereka memiliki mimpi aneh saat kehidupan seks mereka hambar dan menderita.

Ini bisa berarti bahwa kamu secara tidak terduga mulai bermimpi tentang seks atau mengalami orgasme dalam tidur.

Berkurangnya libido dan keinginan untuk berhubungan seks

Jika tubuh kamu jarang melakukan hubungan seksual maka produksi hormon seks juga berkurang.

Selain itu, libido kamu akhirnya akan terasa berbeda ketika memulai lagi untuk melakukan hubungan seksual setelah lama vakum.

Merasa jauh dengan pasangan

Hubungan seksual adalah hubungan yang menyatukan fisik dan batin.

Jika vakum melakukan maka kontak batin pun berkurang.

Bila pasanganmu jarang tidur bersama, maka secara batin pun kamu dan pasangan saling berjauhan.

Menurunkan harga diri

Tidak mengherankan jika harga diri seseorang dirugikan jika salah satu pihak tidak merasa diinginkan secara teratur.

Tapi berkurangnya hubungan seksual telah terbukti mempengaruhi kesehatan seseorang, menyebabkan kesedihan, atau depresi saat seks tidak ada dalam kehidupan mereka.

Penelitian telah menunjukkan bahwa berhubungan seks secara teratur membantu melawan depresi.

Kadang kala hubungan seksual bisa bekerja sebaik obat antidepresan.

Nah, semoga ketujuh hal ini bisa cukup motivasi kamu untuk melakukan hubungan seksual dengan pasangan. Tetapi ingat, dengan pasangan resmi.

Panglima TNI : Soliditas dan Militansi Tingkatkan Kecepatan Organisasi


Bagi TNI, soliditas dan militansi merupakan kebutuhan dalam meningkatkan kecepatan organisasi. Setiap individu bukan saja menjadi bagian dari visi organisasi, tetapi juga harus menjadi energi, strategi dan solusi yang membuat kemajuan atas cetak biru organisasi.Oleh karenanya, setiap individu di dalam struktur organisasi TNI wajib membangun kinerja yang tinggi untuk memenuhi tugas dan tanggung jawabnya.

Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pada upacara serah terima jabatan Komandan Jenderal (Danjen)Akademi TNI dari Letjen TNI Bayu Purwiyono kepada Laksda TNI Siwi Sukma Adji, S.E.,M.M. dan Asisten Logistik (Aslog) Panglima TNI dari Mayjen TNI Gadang Pambudi kepada Laksda TNI Ir. Bambang Nariyono, M.M., di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (29/9/2017).

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengingatkan bahwa ke depan permasalahan kondisi iklim global, regional dan nasional menuntut cara kerja yang cerdas dan solid dalam bekerja sama. “Setiap individu dituntut harus bekerja dan berkembang seiring perubahan yang cepat, sebagaimana pemerintah telah menuntut kepada kita(TNI) semua “bekerja, bekerja, dan bekerja,” ujarnya.

Menurut Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, kerja sama dalam struktur organisasi TNI membutuhkan pergerakan yang efektif, efisien dan produktif, sehingga setiap konflik kepentingan dan manipulasi jabatan dalam skala kecil apapun harus dicegah dan dihindari, agar pergerakanorganisasi tidak terhambat oleh konflik internal maupun karena kepentingan pribadi.

Lebih lanjut Panglima TNI menyampaikan bahwa kemampuan untuk menjadi bagian dari struktur organisasi yang dinamis dan efektifakan menjadikan setiap individu sebagai bagian dari dinamika mesin organisasi yang unggul. “Dalam menyikapi perkembangan ini, setiap individu harusmemiliki etos kerja yang mengerti dan menyadari visi dan misi besar organisasi TNI, sehingga masing-masing individu bergerak bersama-sama organisasi untuk mencapai tujuan organisasi tersebut,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Panglima TNI mengingatkan Danjen Akademi TNI Laksda TNI Siwi Sukma Adji, S.E.,M.M., bahwa Akademi TNI memiliki peran strategis dalam membentuk perwira TNI yang memilikinaluri intelijen dan taktis, disertai kemampuan akademis dan pengetahuan bagi pelaksanaan tugas-tugas TNI ke depan, seiring realitas yang berkembang saat ini dan mampu memprediksi kecenderungan ke depan.

Kepada Aslog Panglima TNILaksda TNI Ir. Bambang Nariyono, M.M., Panglima TNI mengatakan bahwa staf logistik harus memiliki pemahaman yang jelas tentang manajemen logistik TNI, yang mampu mengakomodasikan hubungan antara organisasi logistik dengan fungsi utama lainnya, sertamemiliki visi guna membentuk sistem logistik yang kuat, fleksibel dan responsif.

Diakhir amanatnya, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo berharap kepada para perwira untuk terus meningkatkan dan mengembangkan kapasitas dan kapabilitas diri, serta kemauan untuk berbuat yang terbaik, berani, tulus dan ikhlas. “Kemajuan TNI ke depan sangat bergantung kepada kompetensi dan kemauan para perwira sekalian dalam menghadapi tantangan TNI ke depan yang semakin tidak ringan,” pungkasnya.

Friday, 29 September 2017

DPD Pekat IB Asahan : Segera Buat Dasar Hukum Perubahan Lalin


Rencana DPRD Asahan untuk melakukan kaji ulang rekayasa lalulintas (lalin) di Kota Kisaran menjadi perbebatan publik dan menimbulkan pro kontra.

Ada yang berpendapat sirkulasi lalin yang ditetapkan selama ini sudah baik. Hanya saja pemerintah tinggal didorong untuk segera membuat aturannya yang berpayung hukum.

Hal itu diutarakan oleh Wahyu Adi salah seorang masyarakat Kota Kisaran. Ia berpendapat penerapan skema arus lalulintas yang diterapkan sejak Desember 2016 untuk jalan Sisingamangaraja, Bhakti, Sutomo dan Diponegoro saat ini sudah tepat diterapkan.

“Penerapan skema lalin di Kisaran saat ini sudah tepat. Kalau persoalannya hanya karena tak punya kajian dasar hukum, mengapa pemerintah bersama DPRD tidak segera menyusun saja aturan tersebut supaya jalur yang sudah terlanjur dirubah tersebut jangan lagi berubah agar tak membingungkan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/9).

Wahyu berharap terkait pengkajian ulang skema lalulintas di beberapa ruas jalan kota Kisaran ini tidak untuk mendorong pemangku kebijakan mengakomodir kepentingan kelompok tertentu. Karena itu iapun yakin dewan di DPRD Asahan dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta mencermati kebijakan soal itu. “Bila dikaitkan dengan salah satu jalan SM Raja misalnya, maka siapapun berhak menyampaikan.

Silahkan yang sepakat dengan dikembalikan ke jalur dua arah dengan segala alasan bukti pendukung,namun juga tak bisa dihalangi ketika ada yang sepakat dengan jalur satu arah bila disertasi alasan dan bukti bukti pendukung,” sebutnya lagi.
Akan tetapi, jauh lebih penting kata dia bagaimana semua pihak baik pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat sama-sama bergandeng tangan untuk tetap saling mengingatkan dan mensosialisasikan taat terhadap rambu rambu lalulintas.

Sementara itu, Senin (25/9) Ormas Pekat IB Asahan yang diketuai M Syihabuddin menyampaikan aspirasinya ke komisi C di DPRD Asahan dan meminta peninjauan ulang terhadap perubahan arus lalulintas di beberapa ruas jalan kota Kisaran.

Menurutnya, setelah perubahan arus lalu lintas tersebut arus lalulintas bukannya lebih tertib tapi semakin semerawut. Apalagi pengalihan arah jalan dari Kelurahan Mutiara dialirkan ke Jalan Bhakti dimana terdapat pasar tradisional yang bisa menimbulkan kemacetan saat jam sibuk terutama dipagi hari.

Ternyata setelah aspirasi tersebut disampaikan ke komisi C di DPRD Asahan terdapat fakta bahwa perubahan arus lalin di beberapa kota Kisaran itu tanpa dasar hukum dan kajian akademis. Persoalan perubahan arus lalulintas ini kini masih dalam tahap pembahasan di Komisi C DPRD Asahan yang mengagendakan rapat dengar pendapat pada hari Senin (2/10) mendatang.

Praperadilan Kalah, Tamparan Keras KPK


Tamparan keras kembali mendarat di wajah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini harus kecewa kesekian kalinya setelah bidikan mereka lolos dari jeratan kasus korupsi.

Bagaimana tidak, status tersangka yang disematkan KPK kepada Ketua DPR Setya Novanto gugur.

Hakim Cepi Iskandar memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh KPK.

Tak hanya Setnov, dua tersangka korupsi yang akhirnya berhasil mengalahkan KPK melalui putusan praperadilan adalah Komjen Pol Budi Gunawan dan Hadi Poernomo (mantan Dirjen Pajak).


Dalam kasus praperadilan Budi Gunawan, dipersoalkan mengenai status yang bersangkutan saat melakukan tindak pidana korupsi.

Pengadilan memutuskan bahwa yang dituduhkan KPK kepada BG belum termasuk kelompok penyelenggara negara karena pejabat eselon II.

Kedua terkait kasus Hadi Poernomo terkait sah atau tidaknya proses penyidikan atau penyelidikan yang diajukan KPK.

Kekalahan KPK dalam Sidang Praperadilan: Hadi Poernomo


Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Haswandi dalam sidang pada Mei 2015, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah.

Selain itu, hakim juga menilai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon yakni KPK juga dianggap tidak sah. Maka hakim memutuskan proses penyidikan tidak dapat diteruskan terhadap pemohon.

“Diperintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan sebagaimana surat perintah penyidikan nomor 17/01/04 tahun 2014 tidak sah,” pungkasnya.

Atas putusan tersebut, hakim Haswandi memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan proses penyidikan dan penetapan tersangka dicabut. Diketahui, KPK kembali ‘keok’ dalam praperadilan seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut ini kronologi kasus Hadi Poernomo sebagaimana dilansir detikcom

2001-2006

Hadi menjabat Dirjen Pajak. Di era Hadi, PT BCA Tbk mengajukan keberatan pajak dan di-ACC Hadi.

2006-2009

Menjadi salah satu pimpinan di Badan Intelijen Negara (BIN).

17 Juni 2010

Kemenkeu membuat Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk.

2009-21 April 2014

Hadi menjadi Ketua BPK.

21 April 2014

Hadi memotong tumpeng nasi kuning tanda pensiun di kantor BPK pada pagi hari. Pada sore harinya, Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang soal surat keberatan pajak atas PT BCA Tbk.

Salah satu alat bukti KPK menetapkan tersangka Hadi adalah Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk.

25 Januari 2015

Hadi menggugat Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk. PTUN Jakarta menolak gugatan itu.

26 Mei 2015

Hakim tunggal Haswandi mencabut status tersangka Hadi. Haswandi juga merupakan Ketua PN Jaksel dan kini menjadi Direktur Promosi dan Mutasi di MA.

Selain itu, Haswandi memutuskan:
  1. Penyitaan barang yang dilakukan KPK atas Hadi tidak sah.
  2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK berkenaan dengan penetapan tersangka Hadi Poernomo.
Atas putusan PN Jaksel itu, KPK mengajukan PK.

16 Juni 2016

MA menyatakan PN Jaksel tidak berwenang menghentikan penyidikan KPK terhadap Hadi Poernomo.

14 Juli 2016

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak banding Hadi Poernomo, yang meminta pencabutan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk.

30 Desember 2016

MA mengabulkan gugatan Hadi dan mencabut Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk.

“Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa berupa laporan audit investigasi yang diterbitkan dan ditandatangani oleh tergugat sesungguhnya merupakan bagian dari pemeriksaan internal pemerintahan, yang temuannya dapat diselesaikan secara administratif dan jika diperlukan berlanjut pada pengujian penyalahgunaan wewenang di Pengadilan Tata Usaha Negara,” putus majelis dengan suara bulat.

Duduk sebagai ketua majelis kasasi hakim agung Supandi, dengan anggota hakim agung Harry Djatmiko dan hakim agung Yulius.

13 Maret 2017

MA melansir putusan Hadi Poernomo vs Kemenkeu di atas.

Kekalahan KPK dalam Sidang Praperadilan: Komjen Budi Gunawan


Putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang sempat menjadi polemik antara lembaga Kepolisian dengan KPK berakhir antiklimaks.

Kemenangan Budi Gunawan dalam praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada PN Jakarta Selatan bisa dimaklumi karena memang tidak ada yang bersangkutan oleh KPK dan Budi Gunawan langsung mengajukan gugatan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sangat sangat wajar jika KPK belum memiliki 2 alat bukti yang sah karena waktu penetapan tersangka dengan gugatan pra peradilan sangat mepet. Bahkan baik Kejagung maupun Polri pun menebak Budi Gunawan tidak layak.


Selain ada kelebihan ada empat kekalahan yang diderita KPK terkait penyidikan kasus sang jenderal. Pertama, KPK dalam sidang gugatan praperadilan Budi Gunawan atas status status tersangkanya oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua, ditolaknya kasasi yang diajukan Biro Hukum KPK atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Ketiga penonaktifan dua pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena berstatus tersangka yang dijerat oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Kondisi ini membuat kesolidan dan sistem kerja KPK menjadi sangat terganggu.

Terakhir, pelimpahan kasus Budi Gunawan oleh KPK ke Kejaksaan Agung. Kekalahan beruntun ini membuat KPK kalah 4-0.

Di Aksi 299, Habib Rizieq Lantang Suarakan Tolak PKI


Presidium 212, Persatuan Pekerja Muslim Indonesia, Front Pembela Islam, Persatuan Muslimin Indonesia dan ormas Islam lain menggelar aksi 299 di Gedung DPR/MPR, Jumat (29-09-2017).

Setidaknya, ada dua hal yang dituntut oleh peserta Aksi 299. Mereka menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan menolak kebangkitan PKI.

Dalam aksi tersebut, terdengar suara lantang Ketua Front Pembala Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dari speaker mobil komando Aksi 299.

Namun jangan keburu menganggap sosok Rizieq benar-benar datang ke Aksi 299. Suara Rizieq yang terdengar dari speaker itu ternyata berasal dari rekaman suara.

Dalam rekaman tersebut, Rizieq menjelaskan indikasi kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia. “Sejak 1998 kurikulum pendidikan khusus ditiadakan,” begitu bunyi penggalan rekaman suara Rizieq di depan Gedung DPR, Jumat 29 September 2017.

Rizieq menjelaskan sejak 1998 sampai hari ini, anak-anak SD, SMP, SMA yang di tahun ini enggak tahu bagaimana PKI.

“Kurikulum dihapus, padahal ini membentuk ideologi bangsa. Tidak tahu PKI, tapi bangga memakai kaos palu arit,” tandasnya.

Aktivis Medsos Jonru Ginting Ditangkap?


Aktivis media sosial Jonru Ginting ditahan Polda Metro Jaya. Ditangkapnya Jonru ini dibenarkan kuasa hukumnya, Djudju Purwanto. Menurut dia, Jonru ditangkap pasca diperiksa di Polda Metro, Kamis, kemarin (28-09-2017).

“Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam tuh, dinihari, sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan. dipaksakan lah,” kata Djuju saat dikonfirmasi Jumat, (29-09- 2017).

Dia mengatakan kliennya ditangkap sekitar Jumat (29-09- 2017), pukul 02.00 WIB.

“Sekitar pukul 02.00 WIB,” ujarnya.

Sebelumya, Jonru pada Kamis kemarin sudah memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Ia mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa.

Dalam kasus ini, Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai kerap menyebarkan ujaran kebencian melalui dunia maya. Pihak pelapor adalah Muannas Al Aidid yang berprofesi sebagai pengacara. Muannas melaporkan Jonru ke polisi, Kamis, 31 Agustus 2017.

Laporan yang dibuat Muannas diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polisi Belum Tahan Jonru Ginting


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan membantah adanya kabar penahanan tehadap pegiat media sosial Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29-9-2017).

“Jadi, Jonru hanya naik statusnya dari saksi menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian. Jonru masih diperiksa polisi sampai saat ini belum ditahan,” tutur Kombes Adi, Jumat (29-09-2017).

Meski sudah jadi tersangka, Jonru belum ditahan oleh polisi. Hingga kini, Jonru masih berada di Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

“Masih di Krimsus dan masih diperiksa. Kan kita punya waktu 1×24 jam buat memastikan. Saat ini yang bersangkutan lagi diperiksa,” ujarnya.

Adapun pemeriksaan terhadap Jonru terkait postingannya di media sosial seperti yang dilaporkan oleh Muannas Al Aidid yang dikhawatirkan dapat memecah belah bangsa.

“Kan dia banyak bikin postingan. Nah, soal postingan itulah yang sedang kami tanyakan. Jonru juga mengakui itu postingan buatannya,” tuturnya.

Sementara itu, menyusul peningkatan statusnya sebagai tersangka, rumah Jonru Ginting digeledah polisi. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus ITE yang dilaporkan oleh Muannas Alaidid.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya penggeledahan sebagai upaya untuk melengkapi penyidikan.

“Yang jelas, penggeledahan itu kan sebagai salah satu upaya melengkapi penyidikan untuk mencari barang bukti, sehingga dilakukan penggeledahan tersebut,” ujar Kombes Argo.

Kombes Argo tidak memerinci barang bukti apa saja yang disita dari rumah Jonru. “Yang pasti yang berkaitan dengan apa tindak pidananya,” imbuhnya.

Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status Jonru sebagai tersangka pada Kamis (28-09-2017) malam. Sebelumnya, Jonru diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan oleh Muannas pada Kamis (28-09-2017) sore.

Kombes Argo mengatakan, peningkatan status tersangka terhadap Jonru dilakukan setelah penyidik menempuh proses gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, dinyatakan bahwa perbuatan Jonru memenuhi unsur pidana.

Polisi belum memastikan apakah selanjutnya Jonru akan ditahan dalam perkara tersebut. Yang jelas, saat ini Jonru masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 1×24 jam.

Kadinkes Didesak Panggil Kapustu


Kepala Dinas Kesehatan Asahan diminta untuk memanggil kepala Puskemas Pembantu (pustu) di Silau Maraja yang tidak memberikan pelayanan maksimal pada warga.

Itu dikatakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Kabupaten Asahan Syaid Muchsi, Kamis (29/9/) sekira pukul 16.00 WIB.

“Kita minta kepala dinas kesehatan asahan memanggil kepala Pustu. Begitupun, kepala dinas jangan hanya mendengar keterangan Kapustu, tapi turun langsung dan memintai keterangan masyarakat langsung,” ucap Syaid Muchsi.

Lanjut Syaid, bila hasil investigasi dan hasil keterangan warga membenarkan hal di atas, kepala dinas kesehatan diminta tidak ragu-ragu mencopot jabatan Hotmaria Sihombing sebagai Kepala Pustu Silau Maraja.

“Tidak ada alasan Kapustu tidak membuka dan memberikan layanan kesehatan di bangunan Pustu yang telah disediakan pemerintah. Bahkan mengalihfungsikan bangunan pustu menjadi tempat tinggal kerabatnya, dan memindahkan segala aset dan fasilitas pustu ke rumahnya. Jika benar, kita minta Kadinkes jangan ragu mencobot Hotmaria,” tegas Syaid mengakhiri.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr Aris Yudhariansyah MM mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap Hotmaria Sihombing.

“Saat ini saya lagi menunggu kedatangan Kapustu untuk mendapatkan keterangan yang jelas. Soal waktu (beroprasi), sama saja dengan Puskesmas,” ujar Aris pada awak koran ini dari seberang seluler, Kamis (29/9) sekira pukul 13.41 WIB.

Info diperoleh wartawan dari salah seorang warga Desa Silau Maraja Kecamatan Tinggi Raja Kabulaten Asahan, usai diberitakan koran ini, Rabu (27/9) lalu, Kantor Puskesmas Pembantu (Pustu) Silau Maraja terlihat dibuka.

Hanya saja, selain waktu beroprasi yang singkat, hingga saat ini belum terlihat Pustu memberikan pelayanan kesehatan kepada warga.

“Setelah abang beritakan, besoknya kantor pustu buka. Tapi ya gitu, cuma dia (Hotmaria) aja yang disitu, warga gak ada yang berobat kesana. Dah gitu jam 11 siang tutup lae,” aku warga dihubungi wartawan.

Segera, Kereta Api Siantar-Danau Toba

Memorandum of understanding (MoU) ditandatangani Bupati Simalungun JR Saragih mewakili Pemkab Simalungun dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI)
Edi Sukmoro mewakili PT AKI.

Pengembangan Danau Toba terus dipacu pemerintah pusat dan daerah. Terbaru, PT KAI dan Pemkab Simalungun sudah menandatangani MoU pembebasan lahan untuk jalur rel kereta api.

Memorandum of understanding (MoU) ditandatangani Bupati Simalungun JR Saragih mewakili Pemkab Simalungun dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Edi Sukmoro mewakili PT AKI. Kesepakatan kerjasama pengembangan kawasan Danau Toba dan pemanfaatan lahan tanah Kabupaten Simalungun dilaksanakan di Gedung Diklat Juanda, Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/9).

“Kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengembangkan kawasan Danau Toba dengan mendukung pembangunan sarana dan prasarana yang salah satunya adalah melalui pembangunan rel kereta api,” ucap Bupati Simalungun JR Saragih.

Sementara itu, Kepala Humas PT KAI Agus Komaruddin mengatakan bahwa kerjasama ini masih dalam tahapan pembahasan soal pemanfaatan lahan dan pengembangan kawasan Danau Toba.

“Bentuk kerjasamanya belum tertuang, karena PT. KAI hanya sebagai operator dan perjanjiannya seperti apa, belum tertuang. Kesepakatan kerjasama ini berlaku selama satu tahun,” ungkapnya.

Diakui Agus, untuk jalur lintasan kereta api pihak Pemerintahan Kabupaten Simalungun akan berkoordinasi dengan Departemen Perhubungan yang nantinya pemerintah ikut serta dalam menentukan lokasinya.

“Yang pasti kerjasama ini adalah ingin menghidupkan destinasi wisata Danau Toba yang sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi sebagai salah satu destinasi prioritas,” lanjutnya.

Sedangkan Kepala Bapedda Kabupaten Simalungun Sarimuda Purba mengutarakan bahwa dalam kesepakatan nota kerjasama ini PT. KAI mendukung adanya pembangunan rel kereta api dari Siantar menuju Danau Toba.

“Yang pasti pembangunan rel kereta api akan melewati Kabupaten Simalungun, sehingga destinasi wisata selain Danau Toba, juga bisa terekspose dengan baik,” tutupnya.

Ditargetkan Selesai 2020

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menargetkan penyelesaian jalur kereta api dari Kota Medan menuju kawasan Danau Toba, akan selesai dan beroperasi pada 2020 mendatang.

Pejabat Pembuat Komitmen Wilayah II Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Muhammad Yusuf mengatakan, dengan adanya jalur tersebut, masyarakat dari Medan menuju Danau Toba hanya membutuhkan waktu 3,5 jam dalam sekali perjalanan menggunakan kereta api.

PT KAI saat ini sedang melakukan trase, kalau feasibility study untuk penerapan trase sedang dilakukan di Jakarta. PT KAI telah mengusulkan peningkatan jalur kereta api untuk Medan-Danau Toba pada 2018. Usulan berupa pergantian rel yang saat ini 33 dan 42 campuran yang akan ditingkatkan atau diganti menjadi R15 bantalan beton.

“Kalau untuk saat ini jalur dari Medan ke Danau Toba belum tersambung, masih dari Medan ke Pematangsiantar. Nantinya akan disambung dari Pematangsiantar ke Danau Toba,” ujar Yusuf.

Ia menjelaskan, jalur baru yang akan dibangun untuk Medan mengarah ke Danau Toba akan dimulai dari Pematangsiantar, yaitu dengan panjang mencapai 60 kilometer. Secara rinci, jarak tersebut dari Pematangsiantar ke Danau Toba.

“Akan ada tiga stasiun yang dibangun untuk jalur kereta api Medan-Danau Toba, yaitu stasiun di Danau Toba sendiri dan dua stasiun lagi akan dibangun per 10 kilometer sebelum sampai Stasiun Danau Toba,” tutur Yusuf.

Menurut Yusuf, beberapa hal menjadi kendala PT KAI dalam hal perencanaan pembangunan atau pengerjaan rel kereta api dari Medan menuju Danau Toba. Salah satunya adalah pembebasan lahan, karena hal ini masuk dalam kategori sulit.

Kendati kondisi geografis masih dapat diatasi, menurut dia, PT KAI saat ini beserta tim ahli sedang melakukan studi secara visual di lapangan. Sebab, kondisi geografis dari Medan menuju Danau Toba berbentuk pegunungan yang jalurnya sedikit lebih tinggi.

“Kita adakan seperti kajian teknis di lapangan, agar gradient dan sesuai standar serta peraturan kereta api bisa diterapkan,” pungkas Yusuf.

Serapan ABPD Asahan 2017 hanya 49 Persen


ealisasi penyerapan Anggaran APBD Kabupaten Asahan 2017 hingga 31 Agustus mencapai mencapai 49,21 persen atau Rp766 miliar lebih dari yang ditargetkan Rp1,5 triliun.

Itu dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Kabupaten Asahan Ismet, Rabu (27/9). “Memang baru 49 persen, namun kini anggaran tersebut terus diserap oleh masing-masing OPD,” ucap Ismet.

Ismet menjelaskan, dari puluhan OPD rata-rata telah menyerap anggaran 50 hingga 60 persen, namun ada juga yang masih rendah, dikarenakan pekerjaan dalam proses tender. “Kita yakin di triulan ke 4 masing –masing OPD banyak menyerap anggaran,” sebut Ismet.

Dari gambaran penyerapan, untuk belanja tidak langsung terserap 59,40 persen atau sebesar Rp424 miliar lebih dari Rp715 miliar lebih. Sedangkan belanja langsung yang terdiri dari belanja pegawai sebesar 32.81 persen atau Rp20 miliar lebih dari Rp62 miliar lebih.

Sedangkan belanja barang dan jasa sebesar 35.76 persen atau Rp 84 miliar lebih dari 236 miliar, dan belanja modal sebesar 25.72 persen atau Rp60 miliar lebih dari Rp233 miliar lebih.

Terkait penyerapan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset, Ismet menyebutkan pihak sudah menyerap anggaran sekitar 56,90 persen atau Rp177 miliar dari Rp311 miliar. “Harapan kita anggran ini segera dapat diserap, agar perekonomian di Asahan bisa bergerak,” ucap Ismet.

Thursday, 28 September 2017

Amankan Aksi 299, Polisi tidak Membawa Senjata Api


Polri menegaskan tidak akan angkat senjata saat mengamankan aksi 299. Sebab dalam aksi damai polisi bertindak sesuai aturan dan terukur sesuai arah Kapolri.

"Arahan khusus pasti yang jelas kita tidak boleh bawa senjata api, melayani dan mengamankan aksi damai sebagai implementasi demokrasi, boleh menyampaikan pendapat dan aspirasi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, usai rapat pengamanan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/9).

Aksi 299 akan menjadi barometer pengamanan di seluruh Indonesia. Apalagi diekspektasikan massa dari berbagai daerah akan berdatangan ke Jakarta. Pengamanan tersebut tidak hanya peserta aksi, tetapi juga untuk seluruh masyarakat.

"Jakarta ini sebagai barometer. Jadi Jakarta ini tidak boleh ada sampe terganggu. oleh sebab itu polri mempersiapkan mengamankan. Artinya pengamanan aksi dan mengatakan kegiatan masyarakat yang lain yang tidak ikut aksi," ujar Setyo.

Personel yang disiapkan kepolisian mencapai 20.000. Polda Metro akan turut dibantu pasukan Brimob dari Polda seluruh Indonesia. Jumlah itu akan menyesuaikan kondisi dan situasi di lapangan.

Menurut Setyo, hal itu menjadi urgensi sebab massa yang datang juga tidak hanya dari Jakarta. Selain itu, personel Polda Metro diperlukan untuk pengamanan lain, tidak hanya aksi. Karena itulah, didatangkan bantuan personel daerah luar Jakarta.

"Besok ada kegiatan di luar kebiasaan, ada sekian jumlah orang yang datang akan melakukan aksi di DPR dan beberapa tempat lain. Oleh karena itu perlu tambahan selain personel. Selain dari polda tentunya ada dari daerah yang ditambahkan," jelasnya.

Polri mengimbau massa berlaku tertib dan mematuhi aturan yang ada. Polri berpesan kepada koordinator aksi untuk bertanggungjawab atas massa mereka. Diimbau juga kewaspadaan supaya tidak ada aksi provokasi dari massa.

"Kita harap dari masing-masing koordinator aksi juga ikut tanggung jawab terhadap lingkungannya dan kelompoknya untuk mencegah jangan terjadi penyusupan atau terjadi anggota kelompok yang berlaku aneh-aneh karena itu akan mencemarkan nama baik mereka juga," imbau Setyo.

CIA ungkap nasib DN Aidit di tangan militer Indonesia


Badan Intelijen Amerika Serikat (CIA) merilis sejumlah dokumen akhir dari Gerakan Tiga Puluh September (Gestok). Dokumen-dokumen itu diungkap ke publik karena dianggap telah kedaluwarsa, merujuk pada undang-undang AS. 

Meski begitu, tidak semua diungkap secara tuntas, beberapa kalimat ditutupi stabilo putih karena dianggap sensitif. Namun tidak mengurangi substansi isi dari arsip tersebut.

Sejak AS membuka kantor perwakilannya di Indonesia, Kedutaan Besar AS telah melaporkan secara berkala beberapa kejadian di Jakarta. Tidak terkecuali dengan peristiwa Gerakan Tiga Puluh September atau dikenal dengan nama Gestok.

Dalam laporan tertanggal 12 November 1965, ternyata juga memuat mengenai nasib Ketua Central Committee Partai Komunis Indonesia Dipa Nusantara Aidit, atau dikenal dengan nama DN Aidit. Laporan itu mengungkap perbedaan informasi yang diterima Kedubes AS dan militer di bawah pimpinan Mayjen Soeharto.

"Angkatan Darat mengklaim pimpinan PKI DN Aidit terjebak dalam upaya pengepungan di Jawa Tengah. Sementara pihak kedutaan sendiri meyakini Aidit sudah mereka tangkap selama dua minggu," tulis laporan tersebut.

Meski demikian, CIA mengakui laporan terkait penahanan Aidit sendiri tersebut belum terkonfirmasi. "Belum ada konfirmasi mengenai laporan ini."

Tak ada informasi resmi bagaimana Ketua CC PKI Dipa Nusantara (DN) Aidit tewas, namun sejumlah pejabat Orde Baru menyebutkan Aidit ditangkap dan dieksekusi.

Setelah G30S gagal, Aidit langsung melarikan diri dari Jakarta. Aidit kabur ke daerah basis PKI di Yogyakarta. Aidit lalu berkeliling ke Semarang dan Solo. Dia masih sempat menemui beberapa pengurus PKI di daerah untuk melakukan koordinasi.

Dia bisa ditangkap setelah TNI lebih dulu menangkap seorang tokoh PKI. Orang itulah yang diancam dan dipaksa menunjukkan tempat persembunyian Aidit.

Tanggal 22 November 1965, Aidit ditangkap pasukan Brigade Infantri IV Kostrad di kampung dekat Stasiun Solo Balapan. Aidit bersembunyi dalam sebuah ruangan yang ditutup lemari. Tentara curiga saat melihat ada ruangan yang kelihatan tak wajar.

Aidit yang ditangkap sempat menggertak Letnan yang menggerebeknya.

"Saya Menteri Koordinator!" gertak Aidit.

Letnan itu sempat kecut. Namun dia tetap menjalankan tugasnya. Aidit diperlakukan dengan cukup baik saat ditangkap.

Kepada Komandan Brigif IV, Kolonel Jasir Hadibroto, Aidit minta dipertemukan dengan Soekarno. Aidit mengaku sudah membuat pengakuan tertulis soal G30S. Dokumen itu rencananya akan diberikan pada Soekarno.

Tapi keinginan Aidit tak pernah terpenuhi. Keesokan harinya, Jasir dan pasukannya membawa Aidit ke sebuah sumur tua di belakang markas TNI di Boyolali. Aidit berpidato berapi-api sebelum ditembak. Berondongan AK-47 mengakhiri hidup Ketua Comite Central PKI itu.

Rusia Ultimatum Blokir Facebook Pada 2018


Rusia mengatakan akan memblokir Facebook pada 2018 jika jaringan sosial tersebut tidak mematuhi undang-undang penyimpanan data lokal.

Alexander Zharov, kepala regulator komunikasi, teknologi informasi, dan media massa Rusia (Roskomnadzor), mengatakan undang-undang itu wajib bagi semua perusahaan.

“Dalam semua kasus, kami akan memastikan bahwa hukum dipatuhi, atau perusahaan harus berhenti beroperasi di Federasi Rusia. Tidak ada pengecualian,” katanya sebagaimana dikutip dari CNN Tech, Rabu (27/9/2017).

Untuk diketahui, undang-undang tentang penyimpanan data pribadi Rusia mulai berlaku pada September 2015. Hal ini mewajibkan perusahaan yang mengumpulkan data pribadi pengguna untuk menyimpannya di dalam negeri.

Zharov mengatakan, pihaknya belum berkomunikasi dengan Facebook. Namun, ia menekankan perusahaan besutan Mark Zuckerberg itu harus segera mematuhi undang-undang.

“Pada 2018, kami bakal mempertimbangkannya dan mungkin akan kami cek,” tegasnya.

Juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov, mengatakan Facebook adalah perusahaan komersial yang menghasilkan uang di Rusia. Oleh karena itu, Facebook harus mematuhi undang-undang tersebut.

Di sisi lain, Zharov menuturkan bahwa Roskomnadzor telah menerima surat dari Twitter yang mengatakan mereka akan menyesuaikan undang-undang penyimpanan data yang dimulai pada 2018. Namun Facebook dan Twitter menolak berkomentar.

Sebelumnya, LinkedIn, dianggap telah melanggar undang-undang, lalu diblokir oleh Roskomnadzor pada November 2016.

Situs Gituan yang Paling Disukai Wanita


Membincangkan masalah hasrat seksual merupakan salah satu pembicaraan tabu bagi perempuan dan pria. Meskipun fakta bahwa berbicara terbuka mengenai tema ini akan berdampak pada kehidupan seks yang lebih baik. Namun, ternyata perempuan jauh lebih terbuka ketika berhadapan dengan komputer dan internet ketimbang lawan jenis mereka.

Tak bisa dipungkiri bahwa secara diam-diam, baik pria maupun wanita sama-sama mengakses tontonan berbau porno. Angggapan umum menyatakan bahwa jenis genre yang ditonton dan dipilih oleh pria dan wanita berkaitan erat dengan hasrat seksual mereka, meskipun sangat segan mengatakannya kepada orang banyak.

Untuk menguji pandangan umum tersebut, Stephens-Davidowitz dari Harvard melakukan penelitian untuk menentukan apa yang terlihat oleh mesin pencari di Internet mengenai kehidupan seksualitas seseorang, khususnya para wanita.

Dikutip dari Menshealth, hasil dari temuan tersebut, yang telah dikompilasikan ke dalam buku terbarunya berjudul “Everybody Lies” yang didiskusikan dengan sangat dalam pada wawancara terbarunya dengan Vox.

Sebagai contoh, dengan menganalisis data dari situs diantaranya Pornhub, Stephen-Davidowitz menyatakan, dia dapat mengetahui bahwa kebanyakan perempuan senang sekali menonton video melibatkan perempuan dalam kunjungannya ke berbagai situs tertentu.

“Sekitar 20 persen tontonan porno wanita adalah genre lesbian. Banyak perempuan normal (straight) juga menonton adegan lesbian,” ujarnya.

Tentu temuan yang mengejutkan bukan ? Stephens-Davidowitz juga mengonfirmasi bahwa kebanyakan perempuan menyukai seks kasar atau seks dengan kekerasan.

“Konten porno dengan melibatkan kekerasan terhadap pemeran perempuan juga sangat populer di kalangan wanita. Bahkan jauh lebih populer di kalangan mereka ketimbang di kalangan pria. Saya benci mengatakannya karena mereka, para misoginis, tampak menyukai fakta ini,” ungkap Stephen-Davidowitz.

Ia juga nampak kurang begitu senang dengan fakta tersebut. “Kehidupan fantasi ini tidak selalu benar,” ujarnya.

Jumlah perempuan yang menonton konten porno dengan genre kekerasan nyaris sama di setiap wilayah di dunia” tambahnya. Apalagi sejak populernya film bergenre seks kasar berjudul “fifty Shades of Grey” semakin banyak perempuan penasaran dengan hubungan seksual dengan genre tersebut.

Sebenarnya hal ini tidak terlalu mengejutkan, sebelumnya sebagaimana ditunjukkan, 62 persen perempuan menyukai tontonan seks yang kasar. Akan tetapi, untuk dipertimbangkan, bicaralah terlebih dahulu jika ingin melakukan jenis eksperimen ini.

Jadi, bagi pria mengetahui fakta ini, mungkin tak kaget lagi bila melihat sejumlah perempuan menonton jenis tontonan porno tersebut.