Berdasarkan SK Mendagri No. 132.12/4.236/SJ, tanggal 14 September 2017, Wakil Bupati Batubara RM Harry Nugroho ditetapkan menjadi pejabat pelaksana tugas (Plt) bupati menggantikan OK AZ yang terjerat dugaan kasus korupsi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sendiri menyaksikan penyerahan SK tersebut yang berlangsung di Kantor Pemprov Sumatera Utara (Sumut), Jumat (15/9) diwakili Gubernur Tengku Erry Nuradi sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Tjahjo mengingatkan agar Plt Bupati Batubara Harry Nugroho dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Begitu juga implementasi terhadap janji-janji kampanyenya kepada masyarakat. Sebab, dalam proses pilkada, kepala daerah dan wakilnya adalah satu paket yang dipilih publik.
“Serta membangun komunikasi dengan gubernur, forkopimda dan DPRD. Termasuk para tokoh adat dan masyarakat setempat. Kami ingatkan juga, kalau maju dalam Pilkada 2018 jangan sampai menggunakan APBD,” kata Tjahjo dalam acara tersebut.
Selain menyaksikan penyerahan SK Plt Bupati Batubara, Mendagri Tjahjo juga memberikan arahan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD serta Camat dan Lurah se kota Medan. Tjahjo berharap, dugaan korupsi Bupati Batubara adalah kasus terakhir.
“Tidak mudah-mudahan, harus. Kasus Batubara harus terakhir di Sumut. Bagi saya kalau ditahan langsung hari itu saya keluarkan SK Plt agar jalannya pemerintahan tidak terganggu,” ujar dia.
Kemudian, menyikapi kasus OTT terhadap Bupati Batubara OK AZ, Mendagri mengatakan selama ini seluruh pengawasan dan aturan serta instruksi kepada pejabat daerah terus dilakukan. Kalau masih ada terjerat korupsi, itu kembali pada mentalitas individunya.
Begitu juga upaya dari Kemendagri dalam mengantisipasi kepala daerah terjerat korupsi, kata Tjahjo sudah dilaksanakan sebaik mungkin.
Para pemenang pilkada, sebelum resmi duduk di kursi pemerintahan terus mendapat pembekalan, bersama wakilnya, bahkan para istrinya.
“Namun ini kembali pada prilaku individunya,” tambah dia.
0 comments:
Post a Comment