Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Monday 25 September 2017

Oktober Warna Plat Nomor Kendaraan Akan Diganti

Ilustrasi

Pori pada pertengahan bulan Oktober mendatang akan mengubah warna pelat nomor kendaraan bermotor.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Direktur Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Polri Brigjen Pol Krisnanda Dwi Laksana bbahwa pihaknya akan segera launching perubahan warna pelat nomor pada bulan Oktober mendatang.

“Rencana tengah bulan Oktober (tahun ini) akan dilaunching dari Korlantas untuk masalah kodenisasi Polantas di dalam mengimplementasikan tahun keselamatan,” kata Brigjen Krisnanda.

Menurutnya, pengubahan warna pelat tersebut dilakukan bukan hanya bagi kebutuhan CCTV semata, tapi juga jika ada pelanggaran dan sebagai bukti kejahatan.

“Memberikan jaminan legitimasi keabsahan kepemilikan, keabsahan, asal usul kendaraan,” ujar Brigjen Krisnanda.

Selain itu, lanjutnya, kebijakan mengubah pelat nomor sebagai fungsi kontrol atau penegakan hukum. Kebijakan itu juga bakal jadi bagian forensik kepolisian, serta memberikan pelayanan prima di bidang lalu lintas.

“Jadi bukan parsial pertanyaannya, bukan asal di CCTV, tapi bagaimana aman, selamat, tertib, dan nyaman,” tuturnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa mewacanakan mengubah regulasi pelat nomor kendaraan bermotor. Rencananya, warna hitam pelat nomor akan diganti menjadi lebih terang dan ukuran juga akan disesuaikan ulang.

“Kami akan mencoba melihat wacana, mengubah regulasi warnanya, mengubah warna terang,” ujar Royke Lumowa, Minggu (24-9-2017).

Irjen Royke mengatakan pihaknya telah melakukan studi dan menyimpulkan pelat nomor sekarang sulit untuk ditangkap kamera seperti CCTV. Ia membandingkan dengan negara-negara maju yang umumnya menggunakan pelat nomor berwarna terang seperti putih, biru muda, atau kuning.

“Penelitian kami yang telah kami survei pelat nomor kita ini agak sulit di-catch, ditangkap kamera karena pelatnya hitam,” katanya.

Regulasi mengenai warna pelat terkandung dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012. Irjen Royke mengupayakan mengubah regulasi secara bertahap. Awalnya akan direalisasikan terhadap registrasi kendaraan baru. Namun tidak terkecuali mereka yang inisiatif mengganti warna plat.

“Step by step itu untuk kendaraan yang baru daftar jadi tidak merepotkan yang sudah pakai,” tuturnya.

Sumber : https://www.otoritasnews.com

0 comments:

Post a Comment