Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Friday 29 September 2017

Kekalahan KPK dalam Sidang Praperadilan: Hadi Poernomo


Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Haswandi dalam sidang pada Mei 2015, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah.

Selain itu, hakim juga menilai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon yakni KPK juga dianggap tidak sah. Maka hakim memutuskan proses penyidikan tidak dapat diteruskan terhadap pemohon.

“Diperintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan sebagaimana surat perintah penyidikan nomor 17/01/04 tahun 2014 tidak sah,” pungkasnya.

Atas putusan tersebut, hakim Haswandi memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan proses penyidikan dan penetapan tersangka dicabut. Diketahui, KPK kembali ‘keok’ dalam praperadilan seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut ini kronologi kasus Hadi Poernomo sebagaimana dilansir detikcom

2001-2006

Hadi menjabat Dirjen Pajak. Di era Hadi, PT BCA Tbk mengajukan keberatan pajak dan di-ACC Hadi.

2006-2009

Menjadi salah satu pimpinan di Badan Intelijen Negara (BIN).

17 Juni 2010

Kemenkeu membuat Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk.

2009-21 April 2014

Hadi menjadi Ketua BPK.

21 April 2014

Hadi memotong tumpeng nasi kuning tanda pensiun di kantor BPK pada pagi hari. Pada sore harinya, Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang soal surat keberatan pajak atas PT BCA Tbk.

Salah satu alat bukti KPK menetapkan tersangka Hadi adalah Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk.

25 Januari 2015

Hadi menggugat Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk. PTUN Jakarta menolak gugatan itu.

26 Mei 2015

Hakim tunggal Haswandi mencabut status tersangka Hadi. Haswandi juga merupakan Ketua PN Jaksel dan kini menjadi Direktur Promosi dan Mutasi di MA.

Selain itu, Haswandi memutuskan:
  1. Penyitaan barang yang dilakukan KPK atas Hadi tidak sah.
  2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK berkenaan dengan penetapan tersangka Hadi Poernomo.
Atas putusan PN Jaksel itu, KPK mengajukan PK.

16 Juni 2016

MA menyatakan PN Jaksel tidak berwenang menghentikan penyidikan KPK terhadap Hadi Poernomo.

14 Juli 2016

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak banding Hadi Poernomo, yang meminta pencabutan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk.

30 Desember 2016

MA mengabulkan gugatan Hadi dan mencabut Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk.

“Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa berupa laporan audit investigasi yang diterbitkan dan ditandatangani oleh tergugat sesungguhnya merupakan bagian dari pemeriksaan internal pemerintahan, yang temuannya dapat diselesaikan secara administratif dan jika diperlukan berlanjut pada pengujian penyalahgunaan wewenang di Pengadilan Tata Usaha Negara,” putus majelis dengan suara bulat.

Duduk sebagai ketua majelis kasasi hakim agung Supandi, dengan anggota hakim agung Harry Djatmiko dan hakim agung Yulius.

13 Maret 2017

MA melansir putusan Hadi Poernomo vs Kemenkeu di atas.

0 comments:

Post a Comment