Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Tuesday, 19 September 2017

Polda Sumbar Berhasil Tersangkakan Pelaku Perampasan KUD Manggopoh - PEKAT IB Ikut Andil



Penantian panjang, masyarakat Nagari Manggopoh dalam mencari keadilan, setelah 16 tahun hak-haknya di KUD Manggopoh di renggut dan dirampas oleh oknum niniak mamak pucuk adat Suku Tanjung, akhirnya menemui titik terang.

Niniak mamak pucuk adat Suku Tanjun inisial SDBR, menjadi salah satu dari beberapa oknum datuk yang kini di tetapkan menjadi tersangka. Kini pihak Polda Sumbar terus melakukan pengembangan kasus ini, karena kuat dugaan masih adanya para oknum datuk lainya yang terlibat.

Sejak 2001, kepemilikan lahan seluas 1.284 HA hak masyarakat Nagari Manggopoh, dikuasai bahkan di pindahkan secara ilegal kepemilikannya oleh oknum datuk ini.

Selama 16 tahun masyarakat Nagari Manggopoh mendapat teror dan ancaman dari para preman suruhan sang datuk, untuk membungkam siapa saja yang berusaha melawan dan mencari keadilan.

Sampai-sampai, pernah ada masyarakat yang menuntut haknya, langsung dipukuli dan di siksa, malahan ada yang sampai dianiaya dengan sajam.

Parahnya lagi pernah terjadi pembakaran kendaraan baik roda 4 maupun roda dua. Inilah gambaran yang terjadi di daerah Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumbar, selama ini.

Kasus ini terungkap setelah LBH DPW Pekat IB Sumbar mendapat laporan dari masyarakat Nagari Manggopoh yang sudah tak tahan hak-hanya direnggut, serta mencari perlindungan dari ancaman antek-antek sang datuk.

Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh LBH DPW Pekat IB Sumbar dengan melakukan rapat bersama Ketua Umum DPP Pekat IB H. Markoni Kotto.

“Terbukti bahwa kepemilikan lahan kebun sawit seluas 1.284 ha, jelas-jelas milik mansyarakat Manggopoh sesuai sertifikat yang terbit dari KKPA yang dikelola oleh sebuah KUD,” terang Ketua DPW Pekat IB Sumbar, Bery saat dihubungi tim Otoritasnews.com.

Secara paksa, lanjut Bery, dengan memanfaatkan preman daerah dari Flores dan Nias, kepemilikan lahan tersebut kemudian harus dipindahkan kepada yayasan oknum datuk ini.

Merasa prihatin dengan penderitaan masyarakat Nagari Manggopoh, H Markoni Koto pun meminta jajaran DPW Pekat IB Sumbar untuk merapatkan barisan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan menempuh jalur hukum.

Selain itu, LBH DPW Pekat IB Sumbar juga pada Rabu subuh (06/09/2017) mendatangi kantor oknum mamak ini dan meminta dilakukan negosiasi. LBH DPW Pekat IB Sumbar juga bersikeras tidak akan meninggalakan kantor tersebut apa bila negosiasi belum terlaksana.

Perjuangan LBH DPW Pekat IB Sumbar dan masyarakat Nagari Manggopoh tak berhenti sampai disitu. Pilihan selanjutnya, mereka melaporkan kejadian ini kepada Polda Sumbar.

“Maka daripada itu, kami dari LBH Pekat IB meloporkanya kepada Polda Sumbar. Dalam penyelidakan pihak Polda Sumbar, alhamdulilah semua nya terbuka dengan lebar. Tentang perampasan lahan sawit dari KUD Manggopoh oleh SDBR, sangat bertentangan dengan hukum dan pihak penyidik telah mempunyai 2 alat bukti yang valid untuk mengambil tindakan terhadap pihak YTM ,” lanjut pihak LBH Pekat IB.

Terbongkarnya kasus ini, masyrakat dan seluruh anggota KUD Manggopoh berharap, hak mereka yang telah direnggut oknum datuk tersebut bisa mereka ambil kembali.

“Kami dari LBH Pekat IB sangat mengapresiasi apa yg telah dilakukan oleh Polda Sumbar tentang penegakan hukum terhadap kasus ini, dan berharap semua pelaku yang terlibat agar ditindak dan dijatuhi hukuman yang setimpal,” tutup LBH Pekat IB.

0 comments:

Post a Comment