Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Friday 29 September 2017

DPD Pekat IB Asahan : Segera Buat Dasar Hukum Perubahan Lalin


Rencana DPRD Asahan untuk melakukan kaji ulang rekayasa lalulintas (lalin) di Kota Kisaran menjadi perbebatan publik dan menimbulkan pro kontra.

Ada yang berpendapat sirkulasi lalin yang ditetapkan selama ini sudah baik. Hanya saja pemerintah tinggal didorong untuk segera membuat aturannya yang berpayung hukum.

Hal itu diutarakan oleh Wahyu Adi salah seorang masyarakat Kota Kisaran. Ia berpendapat penerapan skema arus lalulintas yang diterapkan sejak Desember 2016 untuk jalan Sisingamangaraja, Bhakti, Sutomo dan Diponegoro saat ini sudah tepat diterapkan.

“Penerapan skema lalin di Kisaran saat ini sudah tepat. Kalau persoalannya hanya karena tak punya kajian dasar hukum, mengapa pemerintah bersama DPRD tidak segera menyusun saja aturan tersebut supaya jalur yang sudah terlanjur dirubah tersebut jangan lagi berubah agar tak membingungkan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/9).

Wahyu berharap terkait pengkajian ulang skema lalulintas di beberapa ruas jalan kota Kisaran ini tidak untuk mendorong pemangku kebijakan mengakomodir kepentingan kelompok tertentu. Karena itu iapun yakin dewan di DPRD Asahan dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta mencermati kebijakan soal itu. “Bila dikaitkan dengan salah satu jalan SM Raja misalnya, maka siapapun berhak menyampaikan.

Silahkan yang sepakat dengan dikembalikan ke jalur dua arah dengan segala alasan bukti pendukung,namun juga tak bisa dihalangi ketika ada yang sepakat dengan jalur satu arah bila disertasi alasan dan bukti bukti pendukung,” sebutnya lagi.
Akan tetapi, jauh lebih penting kata dia bagaimana semua pihak baik pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat sama-sama bergandeng tangan untuk tetap saling mengingatkan dan mensosialisasikan taat terhadap rambu rambu lalulintas.

Sementara itu, Senin (25/9) Ormas Pekat IB Asahan yang diketuai M Syihabuddin menyampaikan aspirasinya ke komisi C di DPRD Asahan dan meminta peninjauan ulang terhadap perubahan arus lalulintas di beberapa ruas jalan kota Kisaran.

Menurutnya, setelah perubahan arus lalu lintas tersebut arus lalulintas bukannya lebih tertib tapi semakin semerawut. Apalagi pengalihan arah jalan dari Kelurahan Mutiara dialirkan ke Jalan Bhakti dimana terdapat pasar tradisional yang bisa menimbulkan kemacetan saat jam sibuk terutama dipagi hari.

Ternyata setelah aspirasi tersebut disampaikan ke komisi C di DPRD Asahan terdapat fakta bahwa perubahan arus lalin di beberapa kota Kisaran itu tanpa dasar hukum dan kajian akademis. Persoalan perubahan arus lalulintas ini kini masih dalam tahap pembahasan di Komisi C DPRD Asahan yang mengagendakan rapat dengar pendapat pada hari Senin (2/10) mendatang.

0 comments:

Post a Comment