Tamparan keras kembali mendarat di wajah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini harus kecewa kesekian kalinya setelah bidikan mereka lolos dari jeratan kasus korupsi.
Bagaimana tidak, status tersangka yang disematkan KPK kepada Ketua DPR Setya Novanto gugur.
Hakim Cepi Iskandar memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh KPK.
Tak hanya Setnov, dua tersangka korupsi yang akhirnya berhasil mengalahkan KPK melalui putusan praperadilan adalah Komjen Pol Budi Gunawan dan Hadi Poernomo (mantan Dirjen Pajak).
Dalam kasus praperadilan Budi Gunawan, dipersoalkan mengenai status yang bersangkutan saat melakukan tindak pidana korupsi.
Pengadilan memutuskan bahwa yang dituduhkan KPK kepada BG belum termasuk kelompok penyelenggara negara karena pejabat eselon II.
Kedua terkait kasus Hadi Poernomo terkait sah atau tidaknya proses penyidikan atau penyelidikan yang diajukan KPK.
0 comments:
Post a Comment