Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Friday 22 September 2017

DILARANG PAKAI STIKER TNI


Setiap kendaraan dilarang menggunakan stiker berlogo TNI, karena dapat menimbulkan presepsi negatif di tengah masyarakat.

Hal itu ditegaskan anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/I Kota Pematangsiantar Pembantu Letnan Dua Sukamto, Rabu (20/9) saat melaksanakan razia di sepanjang kantor Walikota Pematangsiantar, Jalan Merdeka. “Siapapun tidak bisa menggunakan stiker TNI dalam bentuk apapun. Termasuk dengan TNI itu itu sendiri. Kendaraan plat dinas TNI lah yang bisa dipergunakan TNI, selebihnya tidak boleh. Tujuaanya supaya tidak disalahgunakan,”katanya, sambil menghentikan pengendara roda dua dengan nomor polisi BK 4634 TBD karena menggunakan stiker berlogo TNI.

Razia yang dilakukan Denpom I/I Pematangsiantar juga melibatkan anggota Polres Pematangsiantar dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Puluhan kenderaan roda dua dan empat yang menggunakan stiker TNI berhasil diberhentikan. Para pengemudinya diminta untuk mencopot setiap stiker bertuliskan TNI. Razia gabungan ini tidak hanya bagi pengendara yang memakai atribut TNI, namun juga masyarakat sipil yang tidak taat lalu lintas dalam berkendara.

Sukamto mengakui tidak jarang masyarakat umum menjadi simpatisan TNI yang mengekspresikannya dengan menggunakan logo atau atribut TNI. Namun ia memastikan sesuai dengan perintah Panglima TNI, menggunakan logo dan stiker TNI yang tidak resmi merupakan hal melanggar.

“Kita berhentikan setiap kendaraan yang menggunakan stiker TNI. Selesai itu kita serahkan kepada polisi untuk urusan memeriksa kelengkapan surat-suratnya. Mulai dari kelengkapan SIM, STNK, helm. Kalau kenyataan tidak lengkap, yang ditilang. Itu urusan polisi lah” katanya.

Ketika ditanyakan apakah ada sangsi bagi anggota TNI yang menggunakan stiker TNI, Sukamto mengatakan sejauh ini belum. Namun sebagai TNI harus tunduk kepada perintah dan menjadi tugas bersama untuk mendukung berjalannya perintah tersebut.

“Sejauh ini belum ada kita tahu sangsinya, seperti sangsi pertama, kedua dan seeterusnya. Tetapi ini tanggungjawab moral bersamalah ditubuh TNI,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, puluhan kenderaan yang tidak mengikuti aturan berlalu lintas berhasil ditilang. Bukan hanya masyarakat umum yang tidak taat hukum, termasuk juga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun. Ia ditilang Satlantas Polres Pematangsiantar karena tidak menggunakan helm. Pria yang diketahui bernama Sofian Sitompul itu sempat bermohon kepada polisi dan juga kepada Pembantu Letna Dua Sukamto.

“Memang dia saya kenal dan pernah tugas sama. Tetapi bukan berarti kita biarkan melakukan pelanggaran,” kata Sukamto.

Selain itu, pengendara mobil Kijang Innova berwarna hitam, dengan nomor polisi BL 834 JY ikut mengalami nasib yang kurang baik hanya gara-gara menggunakan stiker TNI. Perjalanan mobil yang membawa sekitar 5 orang penumpang itu dari Kota Jane menuju Kota Pinang harus berurusan dengan polisi karena saat diberhentikan anggota Denpom yang ditindaklanjuti oleh polisi, mereka tidak mampu menunjukkan STNK.

Sopir dan beberapa penumpang didalamnya sempat berusaha membujuk polisi agar meloloskan mereka dengan alasan bahwa mereka ke Kota Pinang karena urusan melayat. Namun petugas Satlantas tak mau merespon begitu saja dan tetap melakukan penilangan. “Kalau memang STNK-nya sedang dalam pengurusan harusnya ada resi atau semacam surat jalan sehingga tidak bermasalah di perjalanan,” ucap anggota polisi kepada pengemudi mobil berwarna hitam tersebut.

0 comments:

Post a Comment