Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Monday 25 September 2017

DPD PEKAT IB Asahan desak DPRD Kab. Asahan Adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Anggota DPD Pekat IB Asahan beserta Anggota Komisi C DPRD Asahan
dan Dinas Perhubungan Dalam RDP Mas

Mengurai kemacetan yang sering terjadi, beberapa waktu lalu Komisi A DPRD Asahan beserta Kepolisan, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),Camat Kisaran Timur dan dua lurah meninjau lokasi yang akan dijadikan uji rekayasa lalu lintas.

Rekayasa peralihan arus lalu lintas yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Bhakti, Jalan Diponegoro dan Jalan Sutomo Kisaran yang sudah berlangsung lebih kurang 6 bulan menjadi jalan satu jalur menuai protes warga Kisaran. Berdasarkan protes warga tersebut, DPD PEKAT-IB Kabupaten Asahan (Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu) membawa permasalahan ini dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama DPRD Asahan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, Senin (25/9/2017)

Dalam RDP bersama Komisi C DPRD tersebut Ketua DPD PEKAT-IB Asahan M. Syihabuddin atau yang lebih dikenal dengan Syaid Muhsyi meminta keterangan dari pihak Dinas Perhubungan Asahan terkait pengalihan arus lalu lintas menjadi satu arus di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Bhakti, Jalan Diponegoro dan Jalan Sutomo Kisaran yang dinilai sangat merugikan masyarakat khususnya para pedagang dan para pengguna jalan yang dari daerah Mutiara Kisaran menuju inti kota Kisaran.

“Sebaiknya sebelum ditetapkan pengalihan arus, pihak Dishub harus melaksanakan penelitian dengan metode managemen transportasi sehingga tidak ada yang dirugikan dalam rekayasa lalulintas yang umumnya merugikan masyarakat pembayar pajak” ujar Ketua DPD PEKAT-IB Asahan.

Sementara itu Penasehat DPD PEKAT-IB Asahan Tri Purno Widodo pada kesempatan tersebut sangat menyayangkan peralihan arus lalu lintas dari dua arus menjadi satu arus, dimana menurut Widodo dengan peralihan arus yang ditetapkan banyak toko-toko yang mengeluh, pelajar yang hendak pergi dan pulang sekolah mengeluh karena harus mutar-mutar saat akan pergi dan pulang sekolah.

“Disini saya katakana bahwa rekayasa lalu lintas yang dilakukan oleh Dishub Asahan sangat merugikan masyarakat, karena selain tanpa adanya sosialisasi sebelumnya, peralihan jalan dari dua arus menjadi satu arus ini seakan dijadikan ajang kesempatan Satlantas untuk melakukan penindakan terhadap warga yang tidak tahu sebelumnya ada pengalihan arus, selain itu juga warga yang berada di daerah Mutiara Kisaran harus mutar-mutar untuk menuju kota, kalau alasan untuk mengurai kemacatan di jalan Sisingamangaraja khususnya di samping Pos Pol Lantas Kota rasanya terlalu mengada-ada sebab sebelum adanya pengalihan arus lalu lintas tidak terlalu macat, kalau pun macat cuma jam-jam tertentu misalnya jam anak sekolah masuk dan jam anak sekolah pulang” ujar Dodo.

Menyikapi hal ini Kepala Dinas Perhubungan Asahan Sorimuda Siregar menyebutkan sebelum menetapkan pengalihan arus lalu lintas dari dua arah menjadi satu arah, Dishub Asahan melakukan rapat koordinasi dengan pihak Satlantas Polres Asahan dan komisi A DPRD Asahan dan telah dilakukan chack dan richek sehingga ditetapkanlah pengalihan arus dari dua arus menjadi satu arus.

“Dalam penetapan arus lalu lintas ini kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak komisi A DPRD Asahan dan pihak Satlantas Polres Asahan, pengalihan arus dari dua arus menjadi satu arus untuk mengantisipasi kemacatan yang jalannya sempit, sehingga dengan satu arus lalu lintas kemacatan yang selama ini terjadi bisa diurai” ujarnya.

Terpisah anggota Komisi C DPRD Asahan Irwansyah Siagian dalam RDP tersebut menyatakan pihaknya akan mencari solusi untuk mengatasi permasalahan rekayasa lalu lintas ini dengan akan melakukan RDP dengan pihak Komisi A, Satlantas Polres Asahan, Dinas Perhubungan dan Dinas Tarukim Asahan bersama DPD Pekat IB Asahan dalam waktu dekat ini.

“Kalau cuma mendengar jawaban dari Dinas Perhubungan saja rasanya kurang tepat, karena sebelumnya menetapkan peralihan arus lalu lintas ini adalah pihak Satlantas, Komisi A DPRD Asahan, Pihak Dinas Tata Kota yang sekarang menjadi Dinas Tarukim dan Dinas Perhubungan, maka kita harus mempertemukan semuanya dan kembali duduk bersama untuk mengatasi masalah ini, sebab putusan peralihan lalulintas ini belum berkekuatan hukum baik itu perbup maupun perda, jadi bisa saja jalan yang sudah dialihkan kembali seperti semula yakni tetap menjadi dua arus, karena memang harus kita sadari setiap adanya perubahan pasti ada yang pro dan kontra” jelasnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi C DPRD Asahan ini tampak dihadiri anggota komisi C terdiri dari Andi Afran, Mangandar Barimbing, Irwansyah Siagian, Kadis Perhubungan Kabupaten Asahan Sori Muda Siregar beserta staff Dishub, Ketua dan pengurus DPD PEKAT-IB Asahan.

Sumber : Klik DISINI

0 comments:

Post a Comment