Loket pembayaran di kantor UPT Samsat Kisaran
Ratusan ribu kenderaan di Asahan belum membayar pajak kenderaan baik roda dua maupun roda empat atau lebih. Menurut data dihimpun dari Samsat Kisaran, sedikitnya ada 248 ribu lebih kenderaan dengan tahun pembuatan 90-an sampai 2016 yang menunggak pajak.
“Hal tersebut hendaknya dapat dimanfaatkan masyarakat dengan adanya program pemutihan denda pajak kenderaan bermotor dan pengurusan balik nama kenderaan, mulai tanggal 15 sampai 29 Desember 2017,” kata Hardi Pasaribu, Kepala UPT Samsat Kisaran, Jumat (15/12) kepada wartawan.
Pemutihan tersebut berdasarkan peraturan Gubernur Sumatera Utara nomor 89 tahun 2017 tentang pemberian keringanan pajak kenderan bermotor (PKB) dan bea balik nama kenderaan (BBN KN) bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya di provinsi Sumatera Utara.
Hardi mengatakan, pemberian keringanan atas PKB dan BBN KN tersebut berlaku untuk wajib pajak pemilik kenderaan roda dua, roda tiga, roda empat dan seterusnya, alat berat/ besar, kecuali kenderaan umum.
“Keringanan tersebut termasuk wajib pajak yang hendak melakukan mutasi masuk dari luar provinsi Sumut, bea balik nama atas penyerahan ke dua, dan keringanan sangsi administrasi, namun tidak termasuk keringanan terhadap perhitungan pengenan ubah bentuk kederaan,” ujarnya.
Iapun mengimbau sebaiknya masyarakat Kabupaten Asahan untuk segera datang ke kantor Samsat Kisaran guna melakukan pembayaran pajak dan memanfaatkan kebijakan yang hanya berlaku di Sumatera Utara itu selambat lambatnya tanggal 29 Desember 2017.
Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Kisaran, Ahmad Ampera Harahap mengatakan, setiap harinya ada 300 – 400 wajib pajak yang datang ke kantor Samsat Kisaran. Namun dihari pertama pemberlakuan pemutihan denda pajak masyarakat belum banyak yang tahu akan informasi ini sehingga belum mengalami lonjakan yang signifikan.
“Harapan kami, masyarakat dapat mengetahui informasi pemutihan denda pajak ini dan segera datang ke kantor Samsat,” ujarnya.
Sementara itu, Azhar warga kota Kisaran yang baru saja membayar pajak sepedamotornya di kantor Samsat Kisaran mengaku terpanggil untuk membayar pajak kenderaannya setelah mengetahui adanya informasi pemutihan denda pajak.
“Sudah hampir tiga tahun tak bayar pajak, akhirnya datang ke sini untuk bayar setelah tahu ada pemutihan denda,” ujarnya.
Sumber: MetroAsahan
0 comments:
Post a Comment