Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Sunday 10 December 2017

Catatan Pelanggaran HAM Yang Terjadi Di Era Jokowi-JK Versi KontraS

10 tahun Aksi Kamisan.


Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti pemerintah Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla yang dianggap tidak serius menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Pemerintah saat ini dinilai lebih mengedepankan sisi pembangunan.

"Kami mengkritik pemerintah Jokowi-JK yang hanya puas dengan upaya-upaya mempercepat pembangunan infrastruktur, ekonomi. Hak asasi manusia membutuhkan perhatian, komitmen, keberanian dan langkah-langkah nyata," kata Koordinator KontraS Yati Andriyani dalam paparan Catatan Hari HAM 2017, Minggu (10/12).

KontraS sendiri menyoroti berbagai isu yang berkembang di masyarakat terkait pelanggaran HAM. Kepala Divisi atas pembelaan HAM Arif Nur Fikri mencatat 18 orang dieksekusi mati selama tiga tahun pemerintah Jokowi.

"Kalau kita lihat kebijakan-kebijakan terkait dengan hukuman mati ini kerap kali dijadikan pemerintah sebagai senjata politik. Kenapa? Justru eksekusi mati dilakukan pemerintah lebih menekankan ketegasan dan membangun opini publik demi melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum," jelas Arif.

Arif juga melihat adanya penyiksaan dan tindakan kejam dilakukan aparat kepolisian dan TNI. Tercatat 163 kasus penyiksaan pada tahun 2016-2017. Sementara dari Januari-Oktober 2017, pratik penyiksaan terbanyak pihak kepolisian mencapai 84, sedangkan TNI 29 dan sipil 19.

Menurutnya, pratik penyiksaan tidak sebanding dengan hukuman yang diterima para pelaku. Dia mengambil contoh pada tahun 2017 tercatat hanya satu kasus yang berhasil diproses hingga tahap persidangan, yakni kasus penyiksaan hingga tewas warga Meranti yang dilakukan oleh anggota Polsek Meranti.

"Ternyata hukumannya ini terhadap pelaku penyiksaan 1 sampai 4 tahun. Dari situ kita analisis. Ternyata masih ada pemahaman bahwa prakti-pratik penyiksaan itu masih wajar dilakukan," katanya.

Kemudian, terkait kekerasan terhadap pembela HAM masih tinggi. Ancaman pada pembela ham jarang lagi melakukan pratik kekerasan, tapi dia berpolarisasi dengan pasal-pasal soal pencemaran nama baik lewat UU ITE.

"Nah kalau kita lihat kasus Novel, selama ini bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh teman-teman kepolisian terhadap Novel ini tidak ada komitmen. Tidak ada komitmen dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus Novel Baswedan," imbuhnya.

Untuk itu KontraS meminta Presiden Jokowi untuk secara langsung mengambil langkah konkret dalam penuntasan peristiwa pelanggaran HAM berat. Dan pemerintah diminta memberikan perlindungan memadai bagi pembela HAM dari ancaman teror, kekerasan dan kriminalitas.
 
 
Sumber: merdeka.com

0 comments:

Post a Comment