Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Thursday 14 December 2017

Kholili Mutilasi Dan Bakar Istri Karena Kesal Banyak Permintaan

Ilustrasi

Muhammad Kholili (23) diringkus polisi lantaran memutilasi lalu membakar istrinya Siti Saidah (20) di kediamannya Dusun Sukamulya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.

Pelaku mengaku aksi sadis itu dilakukan lantaran kesal terhadap istrinya yang banyak permintaan. Bahkan menurut pelaku, istrinya sempat menuntut untuk meminta mobil.

"Motif pembunuhan sadis itu karena istrinya seringkali menuntut hal-hal yang tidak disanggupi oleh suaminya. Saat cekcok, istrinya juga sering menyudutkan orang tua suaminya, sehingga kesal dan melakukan pembunuhan," kata Wakapolres Karawang Kompol M Rano Hadianto, seperti dilansir Antara, Jumat (15/12).

Menurut dia, Kholili membunuh Siti dengan cara menghantam lehernya menggunakan tangan kosong. Sebelum perbuatan itu terjadi antara pelaku dan korban sempat terjadi cekcok.

Rano melanjutkan, korban pun tak berdaya setelah dihantam lehernya. Kemudian pelaku menutup bagian hidung dan mulut korban menggunakan lakban, sampai akhirnya korban meninggal dunia.

"Jadi pelaku sempat menyimpan mayat korban di rumah kontrakannya di Dusun Sukamulya, Kecamatan Telukjambe Timur selama dua malam. Baru kemudian potongan mayat isterinya itu dibuang di dua tempat berbeda," kata dia.

Dia menambahkan, korban tercatat sebagai marketing Meikarta, sebuah perusahaan properti yang kini melakukan pembangunan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Korban yang dibunuh oleh suaminya sendiri dengan cara dimutilasi itu merupakan marketing perusahaan swasta," ujar dia.

Sebelum menikah dengan pelaku, korban sempat bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di sekitar jalan Interchange Karawang Barat. Saat menjadi pemandu lagu, korban menggunakan nama Nindy atau Desi Wulandari. Sementara dalam akun facebooknya, korban memakai nama Sinok Sizuka.

Sedangkan nama asli korban adalah Siti Saidah, asal Kampung Mejarjaya RT 03 RW 01 Desa Gunungmulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Aksi pembunuhan dilakukan pada 3 Desember 2017. Pelaku melakukan mutilasi dan pembakaran terhadap korban dengan tujuan menghilangkan jejak serta memudahkan untuk membuang mayatnya.

"Pelaku membuang korban dengan membungkus plastik ukuran besar di dua lokasi. Mayat korban dibawa dengan menggunakan sepeda motor," kata dia.

Aparat kepolisian mulai mengungkap kasus pembunuhan sadis itu pada 7 Desember dan diketahui pelakunya pada 12 Desember 2017. Polisi mengetahui kalau pelaku pembunuhan sadis itu merupakan suami korban, karena pelaku sempat datang ke RSUD berpura-pura mengaku kehilangan isterinya.

Tapi setelah suaminya itu dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, ada beberapa keganjilan. Sampai akhirnya suaminya itu mengaku telah membunuh korban. Atas perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun.


Sumber: merdeka.com

0 comments:

Post a Comment