Warga melintasi Jalan Sisingamangaraja menuju arah Kelurahan Selawan yang kembali menjadi dua arah.
Saat ini masyarakat kota Kisaran dibuat bingung, bahkan kerap berselisih paham saat melintas di jalan Sisingamangaraja, persisnya dari simpang Jalan Imambonjol (Pos Lantas) menuju simpang jalan Pelita, arah Kelurahan Selawan. Pasalnya marka jalan yang tadinya searah kini berlaku dua arah kembali.
“Kemacetan selalu terjadi di jalan SM Raja (Sisingamangaraja) Kisaran. Aku gak tau dasar pemikiran apa yang menginginkan kembali jalan itu berlaku dua arah, padahal sebelumnya sudah ditetapkan satu arah. Bikin biang macet saja, terutama pada pagi hari kalau jam anak sekolah. Waduh sakit hati awak melintas di jalan SM Raja, simpang lampu merah menuju simpang stadion itu,” kata Ibnu Azhar Saragih warga kota Kisaran, Senin (11/12).
Harusnya kata Ibnu, petugas terkait seperti Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Asahan mensiagakan petugas khususnya di perempatan trafight light (lampu merah) yang sudah hampir setahun tak difungsikan di perempatan Pos Lantas Jalan SM Raja, terutama pada saat jam sibuk.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Umar Simangunsong saat dikonfirmasi wartawan, sudah mengetahui perihal kondisi di seputar jalan SM Raja tersebut. Dikatakannya, perubahan arus menjadi dua arah beberapa waktu lalu dikarenakan ada proyek perbaikan gorong-gorong di Jalan Bhakti sehingga jalan ditutup. Sebagai konsekuensinya jalan SM Raja sementara berlaku dua arah.
“Iya sudah tahu, kemarin ditutup sementara karena ada pekerjaan perbaikan gorong gorong di Jalan Bhakti makanya jalan SM Raja jadi dua arah,” ujarnya.
Meski pekerjaan proyek perbaikan gorong-gorong tersebut suda selesai sejak dua bulan lalu, saat ini tak jelas pemberlakuan jalan SM Raja apakah dikembalikan menjadi satu arah. Dishub juga mengaku belum berkordinasi dan melakukan rapat bersama Satlantas Polres Asahan.
“Kami harus rapat kordinasi dulu untuk membahas itu sama Satlantas. Belum tahu kapan,” kata Umar dikonfirmasi wartawan saat di gedung DPRD Asahan.
Sebelumnya, beberapa tokoh pemuda dan elemen masyarakat sempat mempertanyakan terkait perubahan rekayasa lalulintas pada sejumlah ruas jalan di inti kota Kisaran tersebut pada tanggal 25 September 2017 lalu melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD melalui komisi C.
Saat itu beberapa tokoh pemuda dan masyarakat mempertanyakan perubahan arus lalin di sejumlah ruas jalan kota Kisaran. Dalam RDP yang difasilitasi oleh komisi C ketika itu dan dihadiri oleh anggota Komisi C seperti Horas Majadi Sirait, Irwansyah Siagian, Parlindungan Panjaitan, Handi Afran Sitorus, Mangandar Barimbing, dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan Sori Muda Siregar, mengakui bahwa perubahan rekayasa lalin sejak Desember 2016 itu tanpa dimodali kajian akademik dan payung hukum dari Pemerintah Daerah.
Akan tetapi Dinas Perhubungan mengatakan, pihaknya sudah pernah mengajukan pengusulan rencana pengkajian akademik terhadap perubahan arus lalulintas ke DPRD Asahan, namun tidak teralisasi, sementara pertumbuhan laju kenderaan kian pesat.
Sumber: MetroAsahan
0 comments:
Post a Comment