Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Monday 11 December 2017

Mau Ikut Penghapusan Denda Pajak Kendaraan? Begini Caranya


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai hari ini, Kamis (30/11/2017), menghapus denda tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau biasa disebut pemutihan. Pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan sampai dengan 23 Desember 2017 mendatang.

Bagaimana caranya ikut pemutihan?

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI, Edi Sumantri, menjelaskan program pemutihan ini untuk masyarakat yang kendaraannya terdaftar di DKI Jakarta.

"Untuk siapapun yang memiliki kendaraan yang terdaftar di DKI bisa ikut pemutihan ini," kata Edi kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Adapun langkah-langkahnya, kata Edi, sama seperti pembayaran pajak bermotor biasa. Wajib pajak bisa langsung mendatangi Kantor Samsat yang ada di DKI dan membawa persyaratan administrasi seperti biasa, mulai dari KTP serta STNK kendaraan.

"Gampang, caranya normal seperti biasa (bayar pajak kendaraan). Anggaplah utangnya 5 tahun, harusnya kan setiap tahun kena 48% kan maksimal. Dia tinggal datang membawa STNK, KTP, BPKB fotokopi saja, lalu datang ke Kantor Samsat, atau mobil keliling yang kami sediakan, langsung dikenalkan secara sistem pokok pajaknya saja," jelasnya.

Lebih lanjut dia menegaskan berapapun jangka waktu menunggak pajak kendaraan bermotor, masyarakat hanya dikenakan pokok pembayaran pajaknya saja.

"Jadi mau mengutang 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun punya utang pajak, bayar sekarang pokoknya saja. Bunganya dihapus," pungkas Edi.
 
 
Sumber: finance.detik

0 comments:

Post a Comment