Setnov usai diperiksa MKD.
Ketua Umum Partai Golkar (nonaktif) Setya Novanto ditinggalkan oleh dua kuasa hukumnya, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi dalam menghadapi proses hukum kasus korupsi e-KTP. Sejumlah elite Golkar seperti Ketua DPP Zainudin Amali mengaku tidak mengetahui penyebab dua kuasa hukum Setnov memutuskan mundur.
"Saya enggak tahu dinamika yang terjadi disana. Kita kan juga belum dapat izin saat ini yang bisa berkunjung ya penasehat hukum dan keluarga dekat ya," kata Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/12).
Amali bercerita, petinggi dan kader Partai Golkar hanya bisa memantau perkembangan kasus Setnov melalui media massa.
"Kami dari anggota fraksi teman-teman dari partai kan belum. Jadi kita enggak tahu, kita ini mengikuti perkembangan ya dari teman-teman media," terangnya.
Meski ditinggalkan kuasa hukumnya, Ketua Komisi II ini meyakini Setnov telah mempunyai langkah terbaik yang akan diambil dalam rangka membela diri atas kasus yang menjeratnya.
"Apa yang dijalani Pak Nov, beliau yang sudah pasti tahu mana yang baik mana yang kurang upaya beliau untuk membuktikan proses hukum tidak terlibat harus sungguh-sungguh hanya beliau keluarga terdekat dan penasehat hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Otto Hasibuan datang ke KPK untuk menyerahkan surat pengunduran diri kepada penyidik KPK, Ambarita Damanik dan kliennya sendiri Novanto. Dia menjelaskan sudah mengundurkan diri terhitung Kamus (7/12). Alasannya kata Otto yaitu belum ada kesepakatan yang pasti antara Novanto dan Otto terkait penanganan suatu perkara.
"Sehingga kalau tidak ada kesepakatan yang pasti dan jelas penanganan suatu perkara tata caranya maka akan merugikan dia dan terhadap saya dan itu akan menyulitkan saya untuk melakukan suatu pembelaan terhadap klien," kata Otto.
Sedangkan Fredrich Yunadi dikonfirmasi terpisah tidak mau membeberkan alasannya mundur. Dia hanya menjelaskan mengundurkan diri dengan baik-baik dan sudah ada Maqdir yang sering menangani kasus korupsi.
"Saya enggak tahu dinamika yang terjadi disana. Kita kan juga belum dapat izin saat ini yang bisa berkunjung ya penasehat hukum dan keluarga dekat ya," kata Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/12).
Amali bercerita, petinggi dan kader Partai Golkar hanya bisa memantau perkembangan kasus Setnov melalui media massa.
"Kami dari anggota fraksi teman-teman dari partai kan belum. Jadi kita enggak tahu, kita ini mengikuti perkembangan ya dari teman-teman media," terangnya.
Meski ditinggalkan kuasa hukumnya, Ketua Komisi II ini meyakini Setnov telah mempunyai langkah terbaik yang akan diambil dalam rangka membela diri atas kasus yang menjeratnya.
"Apa yang dijalani Pak Nov, beliau yang sudah pasti tahu mana yang baik mana yang kurang upaya beliau untuk membuktikan proses hukum tidak terlibat harus sungguh-sungguh hanya beliau keluarga terdekat dan penasehat hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Otto Hasibuan datang ke KPK untuk menyerahkan surat pengunduran diri kepada penyidik KPK, Ambarita Damanik dan kliennya sendiri Novanto. Dia menjelaskan sudah mengundurkan diri terhitung Kamus (7/12). Alasannya kata Otto yaitu belum ada kesepakatan yang pasti antara Novanto dan Otto terkait penanganan suatu perkara.
"Sehingga kalau tidak ada kesepakatan yang pasti dan jelas penanganan suatu perkara tata caranya maka akan merugikan dia dan terhadap saya dan itu akan menyulitkan saya untuk melakukan suatu pembelaan terhadap klien," kata Otto.
Sedangkan Fredrich Yunadi dikonfirmasi terpisah tidak mau membeberkan alasannya mundur. Dia hanya menjelaskan mengundurkan diri dengan baik-baik dan sudah ada Maqdir yang sering menangani kasus korupsi.
Sumber: merdeka.com
0 comments:
Post a Comment