Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Saturday, 2 December 2017

Pilkada Serentak 2018, ASN Dilarang Foto Bersama Calon, Sanksinya Berat

Ilustrasi

Mengantisipasi adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersikap tidak netral alias memihak terhadap salah satu calon pada perhelatan pemilihan kepala daerah tahun 2018 dan pemilihan presiden tahun 2019 mendatang,

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR – RI di Jakarta, Kamis (30/11/2017),

Mengingatkan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri, agar tetap menjaga netralitas sebagai abdi negara. Selain itu, Setiawan Wangsaatmaja juga mengingatkan kepada para kandidat pasangan calon agar tidak melibatkan ASN, TNI maupun Polri dalam mengambil keputusan terkait kampanye.

Selain itu, kepada ASN, TNI dan juga Polri, Setiawan Wansaatmaja mengingatkan agar tidak berfoto bersama dengan para pasangan calon lalu mengunggahnya di media sosial mana pun, dilarang memasang spanduk dan ikut serta dalam aksi tindakan kampanye, juga tidak diperbolehkan menjadi narasumber dalam acara yang berkaitan dengan politik.

Dan bila hal itu terjadi, kata Setiawan, maka sanksi sedang hingga berat menanti oknum yang berani melanggar apa yang telah di peringatkan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Bagi pegawai ASN yang bersikap tidak netral dalam perhelatan politik itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Hukuman disiplinnya sedang sampai berat. Jadi tidak ada hukuman yang ringan” Jelas Setiawan Wangsaatmaja.

Dalam RDP yang dipimpin oleh Fandi Utomo itu, hadir juga ASOPS Kapolri Irjen M. Iriawan, ASOPS Panglima TNI Mayjen L. Pusung, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono, Ketua KPU Arief Budiman, serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono.


Sumber: OtoritasNews

0 comments:

Post a Comment