Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Monday 11 December 2017

Kena Razia Tunggak Pajak Kendaraan, Tak Bisa Ikut Pemutihan


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mulai hari ini membebaskan atau menghapus denda tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau biasa disebut pemutihan.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI, Edi Sumantri, menjelaskan selain melakukan program pemutihan, Pemprov DKI bekerja sama dengan pihak kepolisian juga akan merazia kendaraan yang menunggak pajaknya.

"Seperti di bulan Agustus lalu, kita razia. Mulai senin kita razia, lalu akan inventarisir pemilik-pemilik kendaraan mewah, kita datangi door-to-door, kita ekspos ke media. Jadi mereka (penunggak) bayar," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Edi mengatakan, siapapun yang terjaring razia tidak mendapatkan fasilitas dari program pemutihan tersebut. Masyarakat yang terjaring razia menunggak pajak harus membayar PKB sesuai dengan denda yang seharusnya.

"Yang terjaring dalam razia tidak dapat fasilitas pemutihan dan waktu razia itu pun kami siapkan mobil Samsat keliling untuk terima pembayaran. Jadi kalau motor kena razia langsung bayar berikut bunganya di lokasi.

Sekadar diketahui, ada 9,3 juta kendaraan yang terdaftar dan berlalu lalang di Jakarta dengan target ketetapan sebesar Rp 8,6 triliun. Terdiri atas 2,3 juta kendaraan roda 4 dan 7 juta kendaraan roda 2.

Namun kendaraan yang aktif dan patuh melakukan pembayaran PKB hanya 5,3 juta. Sisanya yang masih menunggak pajak sebanyak 4 juta kendaraan. Terdiri dari 3,3 juta atau 46% kendaraan Roda 2 dengan total tunggakan Rp 500 miliar dan terdapat 694.000 atau 30% kendaraan roda 4 dengan total tunggakan Rp 1,2 triliun.
 
 
Sumber: finance.detik

0 comments:

Post a Comment