Ilustrasi Sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 5 tahun penjara terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan nonaktif, Rudi Indraprasetya dalam perkara suap pengamanan kasus penghentian penyelewengan anggaran dana desa (ADD) di Desa Pasok, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Seperti tertuang dalam surat tuntutan, jaksa KPK menilai perbuatan terdakwa bersalah, karena telah menerima uang suap sebesar Rp 250 juta dari Agus Mulyai selaku Kepala Desa Dasok. Dengan maksud supaya penyelidikan mengenai penyelewengan ADD untuk pekerjaan pemasangan paving dan pembuatan pagar kantor desa yang ditangani Kejari Pamekasan dihentikan.
Dari perbuatan itu, terdakwa melanggar pasal 12 dan 11 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dengan ini menuntut terdakwa Rudi Indraprasetya 5 tahun penjara," kata JPU KPK JPU, Fitroh dalam bacaan surat tuntutan terdakwa di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Senin (11/12).
Jaksa memberikan tuntutan tersebut, karena apa yang dilakukan itu bersalah. Sebagai seorang penegak hukum seharusnya memberikan contoh yang baik. Bukannya ikut terlibat menerima suap dalam perkara yang ditangani. Selain itu sebagai seorang kepala kejaksaan tidak diperkenankan melakukan komunikasi dengan orang yang bermasalah dalam perkara ditangani.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK juga memberikan tuntutan terhadap Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin berupa penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo dituntut 2 tahun penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Bupati Pamekasan (non aktif) dituntut oleh jaksa Achmad Syafii Yasin 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, mencabut hak untuk dipilih adalam pemilu selama 5 tahun setelah bebas dari penjara.
Seperti tertuang dalam surat tuntutan, jaksa KPK menilai perbuatan terdakwa bersalah, karena telah menerima uang suap sebesar Rp 250 juta dari Agus Mulyai selaku Kepala Desa Dasok. Dengan maksud supaya penyelidikan mengenai penyelewengan ADD untuk pekerjaan pemasangan paving dan pembuatan pagar kantor desa yang ditangani Kejari Pamekasan dihentikan.
Dari perbuatan itu, terdakwa melanggar pasal 12 dan 11 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dengan ini menuntut terdakwa Rudi Indraprasetya 5 tahun penjara," kata JPU KPK JPU, Fitroh dalam bacaan surat tuntutan terdakwa di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Senin (11/12).
Jaksa memberikan tuntutan tersebut, karena apa yang dilakukan itu bersalah. Sebagai seorang penegak hukum seharusnya memberikan contoh yang baik. Bukannya ikut terlibat menerima suap dalam perkara yang ditangani. Selain itu sebagai seorang kepala kejaksaan tidak diperkenankan melakukan komunikasi dengan orang yang bermasalah dalam perkara ditangani.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK juga memberikan tuntutan terhadap Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin berupa penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo dituntut 2 tahun penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Bupati Pamekasan (non aktif) dituntut oleh jaksa Achmad Syafii Yasin 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, mencabut hak untuk dipilih adalam pemilu selama 5 tahun setelah bebas dari penjara.
Sumber: merdeka.com
0 comments:
Post a Comment