Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Friday, 20 October 2017

Penyesalan Istri Ketua DPRD Kolaka Utara Tusuk Suami Sampai Mati

Ilustrasi borgol shutterstock

Nasi sudah menjadi bubur. Pepatah yang pantas disematkan untuk kehidupan rumah tangga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara Musakkir Sarira. 

Tiga anak harus menjadi yatim. Sedang, ibu mereka terancam menghuni hotel prodeo untuk waktu yang cukup lama. 

Mendiang Musakkir meregang nyawa ditangan menyala sendiri inisial AE. Korban mati usai dihujani tusukan di bagian perut bagian atas diri sendiri tiba di rumah usai merampungkan pekerjaannya hari itu, Selasa (17/10) lalu. 

Kapolres Kolaka Utara AKBP Bambang Satriawan menjelaskan pemicu penusukkan itu karena masalah pribadi. Toko terkait cekcok di rumah dinas, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara.

"Motifnya sementara kita dapatkan pemeriksaan itu sebelum terjadi penganiayaan yang menyebabkan meninggal, korban dengan terjemah waktu percekcokan masalah pribadi," kata Bambang saat dihubungi merdeka.com, Kamis (19/10). 

Penusukkan itu terjadi Selasa (17/10). Saat itu korban yang baru datang dari kantor sekira pukul 22.00 Wita masuk. Ketiga juga sudah terlelap. Tiba-tiba tersangka menuukkan pisau dan pada perut bagian atas korban. 

Dengan keterangan majelis, lihat korban pulang dari kantor kemudian masuk ke rumah. Saksi lantas tinggal rumah korban. Setelah itu, korban tidak terlihat keluar rumah lagi. 

"Tiba-tiba jam 11 (malam) sudah ditemukan di meja makan," lanjutnya. 

Kemudian pukul 23.00 Wita korban dibawa ke RS Kolaka Utara.

"Tersangka ikut mengantar. Dia bon kalau dia menganiaya," kata Bambang. 

Karena keterbatasan alat medis, korban dirujuk ke RS Kolaka yang sekira 3 jam dari Kolaka Utara. Kemudian pukul 16.30 di Hari Rabu, korban meninggal dunia. 

"Kami tentu saja terjatuh karena bekas tusukan. Kami kami akan mencari baju dengan bercak darah dan pisau ada bekas korban. Kita amankan," terangnya. 

Hasil autopsi sebut korban meninggal akibat tusukan yang menyangkut hati. 

"Korban meninggal karena luka tusuk pada bagian perut atas bagian kanan sedalam 4,1 sentimeter mengenai hati korban, yang gempa pendarahan lah korban meninggal dunia. Darah sekitar 700 cc keluar dari hati," jelas Bambang.

Kini, nasi sudah menjadi bubur. AE hanya bisa menyesali perbuatan kejinya. 

"Pada saat diperiksa berjalan lancar. Iya, dari penyampaiannya dia menyesal," tukas Bambang. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber : merdeka.com

0 comments:

Post a Comment