Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Thursday 12 October 2017

DPD KNPI ASAHAN FASILITASI PENYERAHAN BUAYA SINYUONG KE BKSDA SUMUT

Ketua DPD KNPI Asahan Agus Ramanda Beserta Keluarga Alm Darma Vinaya Menyerahkan Seekor Buaya Sinyul

DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Asahan memfasilitasi penyerahan seekor Buaya Sinyulong (Buaya Ikan) ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, Kamis (12/10/2017)

Ketua DPD KNPI Asahan Agus Ramanda menyebutkan bahwa Buaya Sinyulong ini merupakan peliharaan putra Almarhum Darma Vinaya dan Rosdiana warga Jalan Sisingamangaraja Gang Amal Kisaran Asahan Sumatera Utara yang dirawat sejak tahun 2010 yang lalu.

“Jadi buaya ini dibeli dari nelayan di dearah Sungai Dua dan saat diserahkan Buaya ini berusia sekitar 19 tahun dan selama diperlihara buaya ini diberi makan daging ayam dan ikan” ujar Agus kepada SNT.

Agus juga menyebutkan bahwa untuk menyerahkan buaya ini dirinya melakukan pendekatan persuasif dengan melakukan dan memberikan pemahaman kepada pemilik Buaya Sinyulong agar bersedia menyerahkan hewan peliharaannya tersebut ke BKSDA.

“Kita melakukan pendekatan persuasive dan kita memberikan pemahaman dengan pelan-pelan dan akhirnya pemilik buaya ini dengan suka rela memberikan buaya ini kepada BKSDA Sumatera Utara demi kelangsungan hidup buaya ini” jelas Agus

Sementara itu Kepala Seksi Koservasi Wilayah III Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara Zainuddin saat pemberiaan buaya ini menyatakan berterima kasih kepada keluarga Alm Darma Vinaya yang telah merawat Buaya Sinyulong ini dengan baik sehingga dapat hidup dengan kondisi yang sehat.

“Terima kasih kepada keluarga Almarhum Dharma Vinaya dan Ketua KNPI Asahan yang telah menyerahkan buaya ini kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Suamtera Utara dan buaya ini kami terima dalam keadaan sehat dan akan kami titipkan di Taman Hewan Medan” Ujarnya.

Lebih lanjut Zainuddin menyebutkan bahwa Buaya Sinyulong ini termasuk salah satu hewan yang dilindungi UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dan PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

“Berdasarkan UU dan PP tersebut kami menghimbau kepada masyarakat yang memelihara hewan yang dilindungi agar berkenan menyerahkannya dengan kesaran sendiri ke Badan Konservasi, karena sesuai UU Nomor 5 tahun 1990 menerangkan bahwa memiliki atau memelihara hewan yang dilindungi tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan atau denda maksimal 10 juta.

“Kan lebih baik hewan-hewan tersebut kita lestarikan agar lebih bermanfaat dan tidak punah sehingga anak cucu kita nanti masih mengenal hewan langka ini” jelasnya.

0 comments:

Post a Comment