Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Saturday, 21 October 2017

Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta, Kades Ini Ditahan Kejari Deliserdang

Ilustrasi

Kejaksaan Negeri Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara menahan Kepala Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan, berinisial CA atas dugaan kasus korupsi penyimpangan penyaluran dana desa sebesar Rp 782 juta tahun anggaran 2016.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan penahanan terhadap tersangka karena diduga terjadi penyalahgunaan, pembangunan lima infrastruktur di Desa Percut, Kabupaten Deliserdang.

Saat tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melakukan pengecekan, ternyata pembangunan proyek tersebut masih ada yang belum dikerjakan.

"Tersangka Kepala Desa tersebut telah merugikan keuangan negara dari dana APBN untuk pembangunan desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat," ujar Sumanggar. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (21/10).

Menurutnya, tersangka CA sudah menjalani pemeriksaan di Kejari Deliserdang selama empat kali untuk kasus penyelewengan dana desa tersebut, dan selanjutnya dilakukan penahanan, serta dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lubuk Pakam sejak Kamis (19/10) kemarin.

Penahanan tersebut, untuk memudahkan penyidikan terhadap tersangka CA.

"Kemudian, mencegah tersangka agar tidak merusak barang bukti, mengulangi perbuatan yang sama, dan berusaha melarikan diri," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sumanggar menambahkan, penetapan Kades sebagai tersangka, berdasarkan hasil ekspos atau gelar perkara yang dilakukan penyidik Kejari Deliserdang di depan para pimpinan.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap orang pertama di Desa Percut itu, telah dilakukan pemeriksaan selama tiga jam. Bahkan, jelasnya, pada Agustus 2017, Kejari Deliserdang telah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Percut dan menyita sejumlah dokumen yang terkait kasus korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kerugian negara atas kasus korupsi dana desa itu, mencapai Rp 400 juta, dan uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," kata juru bicara Kejati Sumut.

Sumber : merdeka.com

0 comments:

Post a Comment