Gatot Brajamusti.
Gatot Brajamusti menjalani sidang kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Kamis (12/17). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irwan beserta kedua anggota Iswahyu Widodo dan Ahmad Guntur.
Dalam dakwaanya, Ketua Tim JPU Hadiman menyebut, Gatot didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 ayat 2 undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto 64 KUHP. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Ia didakwa pasal 81 ayat 1 atau 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun penjara, Denda bisa Rp 1 miliar," kata Jaksa Hadiman di PN Jaksel, Ragunan, Kamis (12/10).
Sementara di persidangan, Gatot Brajamusti didampingi tim kuasa hukumnya, Ahmad Rulyansyah dan Novianto Rahmantyo. Kedua pengacaranya membantah isi dakwaan JPU, sebab ada perbedaan di BAP yang sekarang didakwakan.
"Pertama soal sebenarnya ketika kami baca di dakwaan itu ada sedikit perbedaan pada waktu BAP dulu di awal Kepolisian dengan yang tertuang di dakwaan tersebut. Karena TKP dan usia dari si CT (korban pencabulan) tidak sesuai. Ada perbedaan lokasi dan perbedaan dengan saat BAP nya," kata Novianto.
Selain itu, pengacara Gatot yang lain Ahmad Rulyansyah mengklaim bahwa Gatot tidak melakukan pelecehan seksual. Sebab kejadian tersebut terjadi berulang kali yang layaknya biasa dilakukan pasangan.
"Loh sekarang logikanya, di mana pelecehan seksualnya? Kalau misalkan saya dengan pasangan saya melakukan satu, dua, tiga kali hubungan, sebetulnya itu tidak ada pelecehannya," lanjut Achmad.
Pihaknya pun akan mengajukan sidang eksepsi yang akan dilakukan pekan depan Selasa (17/10).
"Oleh karena itulah maka kami mengajukan keberatan, untuk mengajukan eksepsi minggu depan," tukas Achmad.
0 comments:
Post a Comment