Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Friday 20 October 2017

Libatkan Kapolsek Awasi Dana Desa, Kapolri: Bila Korupsi Di Pecat.


Kapolri Jendral Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Kemendes PDTT Eko Sandjojo, melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan, penanganan permasalahan dana desa.

Penandatanganan nota kesepahaman itu diadakan bersamaan di Pusat Data dan Analisis (Puldasis) Polri, Gedung Mabes Polri lantai lima, pada hari Jumat (20/10/2017) sekitar pukul 07.30 WIB, pagi tadi.

Tujuan penandatanganan nota kesepahaman yang akan berlaku selama dalam kurun waktu dua tahun itu, tertera pada layar video yang di tayangkan pada acara tersebut adalah demi terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerja sama antar ketiga pihak ini.

Pada kesempatan itu, ketiga pihak telah sepakat memberikan tanggung jawab sepenuhnya kepada masing masing Kapolsek bersama dengan Bhabinkamtibmas setempat untuk mengawasi penggunaan Dana Desa.

“Pengawasan dana desa ini kita sepakati tunggal yang mengawasi, yaitu kapolsek dengan bhabinkamtibmasnya,” kata Tjahjo di gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).

Untuk lebih mengoptimalkan kata Tjahjo, setelah nota kesepahaman itu, pihaknya akan memanggil Walikota/Bupati se-Indonesia untuk menekankan agar kedepan tidak boleh ada intervensi kepada Kapolres dan Kapolsek dalam hal pengawasan Dana Desa dan bila itu terjadi pihaknya tidak segan segan untuk melakukan penindakan.

Senada dengan itu, Tito juga mengungkapkan akan menindak dengan tegas bila kedepan ditemukan pihak pihak utamanya Kapolres atau Kapolsek yang mencoba bermain (Korupsi) dengan Dana yang diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Desa itu. Bahkan, kata Tito, sanksi pemecatan telah disiapkan bila ada oknum polisi yang mencoba menyalahgunakan Dana Desa.

“Saya sudah sampaikan akan memberikan punishment yang berat kalau ternyata (Kapolsek) ikut-ikutan cawe-cawe dana desa buat bagi-bagi. Apalagi paksa kepala desa minta uangnya, ini pasti kita pidanakan, kita akan pidanakan Kapolsek, Kapolres juga begitu, kariernya pasti akan berhenti (pecat). Sanksi tersebut diberlakukan karena pengawasan dana desa adalah program Presiden Joko Widodo guna membangkitkan pembangunan desa” Papar Tito usai penandatanganan MoU.

Sebelum mengakhiri, Tito mengatakan, dengan ditunjuknya Polri sebagai leading sector pengamanan Dana Desa, ia meminta kepada seluruh personel yang terlibat agar memberikan dukungan penuh dan tanggungjawab secara maksimal atas kepercayaan pemerintah. “Ini program yang sangat penting dan unggulan, oleh karena itu kami, Polri, berkewajiban penuh untuk mendukung semaksimal mungkin sesuai tugas tanggung jawab dan kewenangan yang ada” Tutup Jendral Empat Bintang itu.

Sumber : OtoritasNews

0 comments:

Post a Comment