Suci Putia, Anak Gatot Brajamusti.
Suci Putia, putri Gatot Brajamusti berharap agar sang Papa berubah usai terjerat kasus pelecehan seksual. Dia ingin Gatot bisa mengambil pelajaran hidup dari perkara yang dihadapi.
"Aku pengen Papa dengan kaya gini, menjadi pribadi yang baik, menjadi pengalaman dalam hidup," kata Suci saat hadir di sidang Gatot, PN Jakarta Selatan kemarin.
Menurutnya, sejumlah kasus hukum yang mendera Gator berimbas kepada keluarga. Suci berucap bahwa Gatot merasa sangat menyesal kepada pihak keluarga, padahal seluruh keluarga sudah memaafkan.
"Pasti ini jadi cambuk buat keluarga. Papa juga aku lihat ada rasa bersalah yang besar setiap kali melihat aku, adik-adik aku, lihat Mama," lanjut Suci.
"Namanya masa lalu, bagaimana pun Papa itu orang tua aku, yang ngebesarin aku. Enggak mau yang berlarut-larut Papa dalam merasa bersalah, keluarga juga udah memaafkan, udah mendukung," sambungnya.
Suci menambahkan, kadang dirinya curhat kepada Gatot. Curahan tersebut mengenai masa depan dan seputar kehidupan pribadi.
"Pernah, soal kehidupan aku, soal teman-teman aku, hubungan aku. Ini kan berpengaruh pada hidup aku, pacar aku, ya cerita gitu-gitu. Aku kadang tidak tahu aku harus ngapain, aku bilang Papa ini aku harus ngapain, ngehadapin dunia luar yang aku juga engak tau," tuturnya.
Suci mengaku selalu hadir dalam persidangan Gatot. Kedatangannya membawa arti. Baginya itu merupakan bentuk dukungan untuk sang Papa.
"Biar papa enggak ngerasa keluarganya membenci papa gitu, jadi aku selalu sempatkan datang," ujarnya.
Suci mengaku teman-teman dekatnya selalu mendukungnya. Namun masih ada beberapa orang yang selalu menghakiminya di media sosial.
"Kalau teman-teman aku enggak ada yang bully. Mereka enggak berani nanyain Papa aku, mereka sudah mengerti, mereka support aku selalu," lanjutnya.
"Justru yang bully orang-orang yang enggak kenal gitu, seperti di Instagram. Aku sih cuek aja sih. Sekarang sih cuek, tapi dulu enggak mungkin aku enggak cuek. Kalau sekarang Insya Allah lah," katanya.
Agenda sidang kemarin adalah pembacaan dakwaan dari JPU. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irwan beserta kedua anggota Iswahyu Widodo dan Ahmad Guntur.
Dalam dakwaanya, Ketua Tim JPU Hadiman menyebut, Gatot didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 ayat 2 undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto 64 KUHP. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Ia didakwa pasal 81 ayat 1 atau 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun penjara, Denda bisa Rp 1 miliar," kata Jaksa Hadiman.
Sementara di persidangan, Gatot Brajamusti didampingi tim kuasa hukumnya, Ahmad Rulyansyah dan Novianto Rahmantyo. Kedua pengacaranya membantah isi dakwaan JPU, sebab ada perbedaan di BAP yang sekarang didakwakan.
"Pertama soal sebenarnya ketika kami baca di dakwaan itu ada sedikit perbedaan pada waktu BAP dulu di awal Kepolisian dengan yang tertuang di dakwaan tersebut. Karena TKP dan usia dari si CT (korban pencabulan) tidak sesuai. Ada perbedaan lokasi dan perbedaan dengan saat BAP nya," kata Novianto.
Selain itu, pengacara Gatot yang lain Ahmad Rulyansyah mengklaim bahwa Gatot tidak melakukan pelecehan seksual. Sebab kejadian tersebut terjadi berulang kali yang layaknya biasa dilakukan pasangan.
"Loh sekarang logikanya, di mana pelecehan seksualnya? Kalau misalkan saya dengan pasangan saya melakukan satu, dua, tiga kali hubungan, sebetulnya itu tidak ada pelecehannya," lanjut Achmad.
Pihaknya pun akan mengajukan sidang eksepsi yang akan dilakukan pekan depan Selasa (17/10).
"Oleh karena itulah maka kami mengajukan keberatan, untuk mengajukan eksepsi minggu depan," tukas Achmad.
0 comments:
Post a Comment