Antonius Tonny Budiono.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/10). Budi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menyeret Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK ," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (13/10).
Selain Menhub, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sapril Imanuel Ginting selaku Kepala Seksi Promosi Direktorat Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat dan Komang Susyawati selaku pihak swasta.
Sekadar mengingatkan, Tonny terjaring dalam operas tangkap tangan (OTT) KPK karena diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Suap ini diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Keduanya terkena OTT pada Rabu (23/8).
Total uang yang disebut KPK sebagai suap sebesar Rp 20,47 miliar. Duit tersebut disita KPK dari 33 tas yang berisi uang tunai Rp 18,9 miliar. Sisa duit lainnya, yakni Rp 1,174 miliar, berada dalam ATM yang disiapkan untuk membayar setoran kepada Tonny.
Akibat perbuatannya, Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
0 comments:
Post a Comment