Agus dan Ganjar bersaksi di sidang e-KTP.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo penuhi panggilan Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, untuk menjadi saksi pada persidangan tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam persidangan tersebut, Ganjar kembali dikonfirmasi oleh majelis hakim mengenai adanya kongkalikong bagi-bagi uang terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Politisi PDIP itu menegaskan tidak mengetahui apapun soal adanya bagi-bagi uang dalam proyek tersebut. Menurutnya selama menjabat sebagai wakil ketua Komisi II DPR, tidak pernah ada kejanggalan dalam setiap pembahasan proyek e-KTP.
"Dalam proses semua berlangsung wajar sejak awal," ujar Ganjar saat ditanya majelis hakim perihal adanya kejanggalan dalam pembahasan proyek e-KTP, Jumat (13/10).
Meski dirasa wajar, dia mengaku terkejut saat KPK membongkar adanya tindak pidana korupsi dari proyek tersebut dan menimbulkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Barulah, dia menyadari adanya kongkalikong terjadi dengan adanya tawaran dari anggota Komisi II DPR, Mustoko Weni. Ganjar mengatakan, saat itu Mustoko pernah menyampaikan adanya titipan untuknya.
"Saya berasumsi itu uang. Saya tolak," ujarnya.
Keterangan Ganjar tersebut pernah disampaikan pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Keterangan serupa juga disampaikan pada persidangan kala itu.
Dia menandaskan tidak ada penerimaan uang terkait proyek e-KTP. Meski dia menduga adanya bagi-bagi uang dari proyek tersebut. Pun halnya saat dia mengaku ditawari titipan yang diduga uang dari Mustoko Weni.
0 comments:
Post a Comment